Lembaga Transparansi Anak Bangsa, Sorot Atom Shoping Centre Sertifikat Hak Milik Pedagang yang Terabaikan

Sumbar. Ovumnews.Com—MT-AB Sorot Atom Shopping Centre, bahwa para pedang  yang telah mebayar lunas yang mnyetorkan uang ke rekening Sumadi Gunawan melalui Bank Dagang Negara dari tahun 1976 /

tahun 1984 yg seharusnya telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik Pembeli Pertokoan  namun mereka terzholimi.

Oleh karena itu ada apa antara PT famili Raya dengan Pejabat BPD, BPN dan Pemko Padang, apakah mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan aturan yang harus dijalankan untuk kepentingan Masyarakat.

Karena semua itu telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negri No 14 Tahun 1975 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan yang ada diatasnya Serta penerbitan Sertifikatnya.

Menurut Ketua Umum MT-AB Syafrigon Dt Cinto Kayo, Pemko Padang dan Badan Pertanahan Kota Padang segera memecah sertifikat para pedang yang telah lunas membayarnya, jangan sampai hak mereka tidak diberikan.. Agar kepercayaan masyarakat ada pada pejabat BPN.Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews