BENALU MENGGUGAT LIMAU SEPERTI BELANDA MINTAK TANAH
- Masyarakat Transpirasi Anak Bangsa dampingi para tergugat dan Akan Gugat Balik.
Padang Ovumnews.com–Pengacara Penggugat masukan Gugatan dipengadilan Negri Padang Kls 1 A. Bahwa Tergugat Katanya Melawan Hukum. Namun didalam tuntutannya WanPrestasi aneh memang.
Ibarat pepatah,jelek disebut Benalu dan Limau tak asing lagi, dimana Benalu adalah tanaman yang suka menumpang hidup pada tanaman lain tidak terkecuali pada tanaman Limau,
Ungkapan seperti ini tepat juga diberikan pada pihak Penggugat, Amri dan kawan-kawan yang telah menggugat Sinang Tergugat 1. Yulitawati Tergugat 2 , Yulianti Tegugat 3, dan Syafri Tergugat 4. Yang jelas-jelas Turunan Cinto Kayo Uwo Lindak pada pengadilan Negri Kls1A Padang,
Yang mana Amri dan kawan-kawan ini adalah kemanakan dari Uyu, Uyu anak dari Uya, Dimana Sejarahnya bahwa Uya ini berasal dari baruang-baruang belantai Pesisir Selatan ungkap para Tergugat.
Uya adalah penjual Tabie. Dikarekan hari hujan berteduhlah Uya dirumah Marsa’at anak kandung dari Uwo Lindak dan dari situlah mulai mereka menumpang ditanah pusako turunan cinto kayo Uwo Lindak, yang mempunyai anak bernama Marsa’at Mamak dari para Tergugat.
Lambat Laun. Lama kelamaan mereka mulai menguasai Tanah turunan cinto kayo uwo Lindak.
Bahkan sekarang mereka telah merasa memiliki dan Menggugat turunan cinto kayo di Pengadilan Negri KLs 1A Padang yang sampai berita ini diterbitkan sudah tiga kali pertemuan dengan jalan Mediasi.
Namun belum ada titik temunya. Dan pertemuan keempat kalinya akan diadakan pada hari kamis 25-03-2021.
Menurut ketua Umum MT-AB Syafrigon Dt Cinto Kayo, bila kita menganalisa dan telaah persengketaan tanah ini timbul dengan tidak merasa puasnya pihak Benalu untuk menguasai batang Limau dengan ungkapan lain bahwa pihak penggugat mau menghabiskan para tergugat.
Agar bisa menguasai harta turunan Cinto Kayoa Uwo Lindak. Maka untuk itu Ketum MT-AB Syafrigon Dt Cinto Kayo Mintak pada pak Hakim yang memimpin persidangan untuk mengambil keputusan dengan seadil-adilnya,
“jangan sampai salah mengambil keputusan. Bagaimana kelanjutan berita ini mari kita tunggu hasil dari sidang pada kamis 25-03-2021.tim