LSM Ampera Pertanyakan .Izin Tambang Andesit 50 Kota.
50 KOTA, Ovumnews.Com. Masyarakat jorong Lareh Nan Panjang khususnya dan Nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, hanya bisa pasrah.
Mereka berharap kepedulian pemerintahan atas beroperasinya penambangan “Batu Andesit” di lokasi Ngalau Ongku Aji tersebut.
Tambang tefsebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), sejak awal tahun. Konon dilakoni Sat, pemuka setempat.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh wartawan dari beberapa masyarakat Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban, sejak awal tahun 2021 mereka merasa terusik/terganggu dengan adanya kegiatan Penambangan Batu Andesit di Ngalau Ongku Sji, Jorong Lareh Nan Panjang.
Disebut- sebut dimotori Sat, pemuka setempat dengan bendera CV. Putra Larsiga.
Sejak beroperasi penambangan Batu di Ngalau Ongku Aji, dilahan disebutkan milik Pen, per harinya setidaknya 40 Colt Diesel dilayani oleh 3 unit alat berat.
Dalam beroperasi, mereka memanfaatkan BBM subsidi ( SPBU ). Warga disamping merasa terganggu dengan aktifitas penambangan, juga khawatir berdampak munculnya bencana longsor.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP 50 Kota ), Ambardi, SE, dikonfirmasikan via WhatsApp di ponsel, terkesan kaget dan mencoba koordinasikan ke bagian terkait.
Disebutkan Ambardi, diperoleh data kegiatan penambangan Batu Andesit, di Ngalau Ongku Aji, jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban itu belum memiliki Izin Usaha Penambangan ( IUP ).
Dipaparkan, bahwa perusahaan/ CV. Putra Larsiga, baru mengantongi izin Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD ) atau Tata Ruang.
“Sementara untuk Izin Usaha Penambangan ( IUP ) belum ada. IUP tersebut yang menerbitkan di BKPM Pusat dan ditanda tangani menteri,” katanya.
Ambardi, menghimbau agar menghentikan penambangan sampai keluar izinnya.
Kalau tetap nekat menambang ya, terpaksa hal tersebut kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Pasalnya, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan & Mineral, Batubara, BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA, bisa dikenakan Pasal 158,”ungkap Ambardi.
Sat, Mantari Hewan di Kecamatan Lareh Sago Halaban yang disebut- sebut selaku koordinator penambangan” Batu Andesit” di Ngalau Ongku Aji, dikonfirmasikan via Hpnys mengaku mengoperasikan 3 unit Alat Berat melayani 40 unit Colt Diesel setiap harinya.
”Usaha tambang tersebut di jalankan sudah sesuai aturan,” sebutnya.
Sedangkan, Ketua Bamus Nagari Batu Payuang, Dt. Paduko Sati, saat dikonfirmasikan, juga kecewa dengan adanya tambang yang meresahkan warga.
“Sebelumnya secara konstitusi saya sebagai Bamus bagian dari pemerintahan nagari telah mempertanyakan kepihak walinagari melalui Sekretaris Nagari masalah izin tambang tersebut,” katanya
Dan, Sekretaris Nagari menjawab, pihak Walinagari tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun.
Pemerintahan nagari tidak pernah menerima kontribusi dalam bentuk apa pun.
“Karena desakan masyarakat juga, saya telah maminta kepada walinagari untuk ini bisa di dudukan.
Untuk, mencari solusi masalah tambang tersebut agar tidak ada menjadi polemik berkepanjangan,” imbuhnya.
Dt. Paduko Sati, Walinagari menjawab, Insya Allah akan memanggil para pelaku tambang itu secepatnya. Tujuannya, untuk mintak keterangan kepada yang bersangkutan.
Tapi jujur kalau memang bisa, kita mintak dilegalkan saja. Karena, kalau resmi akan membantu perekonomian masyarakat.
Kalau memang tidak bisa di legalkan mohon dibantu mencari solusinya. Karena dampak negatifnya juga ada.
Jalan sudah mulai rusak, dan kenyamanan masyarakat terganggu.
“Sementara masyarakat dan pemerintahan nagari juga merasa rugi. Sebab, diuntungkan cuma segelintir manusia, demikian harapan, ” kata Ketua Bamus.
Terus, Kepala Jorong Lareh Nan Panjang, Ipas, kepada wartawan, mengatakan, masalah izin nya sedang proses sampai kabupaten.
“Kalau masalah izin saya bersama nagari cuma pengantar izin saja,” katanya
Selesai atau belumnya, Ipas mengatakan, ia tidak tahu dan kurang mengikuti perkembangannya.”Coba tanyakan langsuang sama
Terus, Kepala Jorong Lareh Nan Panjang, Ipas, kepada wartawan, mengatakan, masalah izin nya sedang proses sampai kabupaten.
“Kalau masalah izin saya bersama nagari cuma pengantar izin saja,” katanya
Selesai atau belumnya, Ipas mengatakan, ia tidak tahu dan kurang mengikuti perkembangannya.”Coba tanyakan langsuang sama Sat,”ujar Ipas.
Disebutkan, orang LH, Perizinan dan PU, telah datang ke lokasi.
Namun, kata Ipas, kegiatan itu sangat mendukung dan membantu perekonomian masyarakat.
Ditangapi LSM Ampera Indonesi Adanya tanbang dilingkungan masyarakat tersebut tentu pihak tambang harus mengantongi izin sebangai yang telah tertuang dalam peraturan lingkungan hidup dan perizinan tambang dan sebagainya.
Jangan ada masyakarat dibodoh bodohi.
kita minta kepada pemerintah untuk menertipkan tambang ini kalau pun memang ada memperbaiki ekonomi masrakat. jangan akal akal lan.
Tentu juga merugikan PAD daereah itu sendiri, juga kita minta kepada penegak hukum untuk mempelajari usaha tambang ini apa sudah betul dalam segala urusanya ,baik tentang izin,;dan kemupakatan dengan warga setempat. Hasmi