Proyek Tambak Udang Bermasalah Dibangun Tidak Mempunyai Izin
Sumbar.Indapura.Ovummews.com–Inderapura- Disisi lain awal perencanaan lokasi pembangunan tambak udang tersebut menuai masalah dengan masyarakat setempat, pasalnya lokasi lahan tanah yang telah dikuasai pengusaha tambak udang tersebut sebelumnya telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1980
Masyarakat menguasai tanah tersebut atas dasar persetujuan menurut hukum adat dari keturunan penguasaan tanah kerajaan Inderapura.
Pada tahun 2021 terjadi konspirasi yang diprakarsai pengusaha tambak udang inisial “FS” bersama mantan anggota DPRD inisial “Ag” dan Walinagari setempat dan dibantu sekelompok pemuda melakukan provokasi dan intimidasi kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tanah masyarakat tersebut untuk dijadikan kawasan proyek tambak udang seluas Lk.10 Hektar
Untuk mengosongkan tanah tersebut masyarakat dipaksa harus menerima ganti-rugi menurut kemauan mereka dengan harga tanah berfariasi sebesar antara Rp.5 juta sampai Rp.10 juta per hektar
Karena masyarakat merasa takutan terpaksa mereka menerimanya walaupun perasaan mereka tidak menerima atas ganti-rugi yang mereka tetapkan. Uang ganti-rugi tersebut hanya atas kebijakan mantan anggota Dewan dan Walinagari “SY” dan menerbitkan surat rekomendasi seluas 2,6 Hektar dan ditanda tangani juga oleh ketua KAN ‘CH.S” sebagai tanda menyetujui lahan untuk tambak udang tersebut.
Ironisnya ketua KAN secara resmi kembali menyurati Polsek dengan dasar tidak menyetujui keberadaan lahan untuk dijadikan tambang udang tersebut, karena lahan tersebut dianggap masih bermasalah.
Karena tidak mudah tanah warisan kerajaan diserahkan atau dialihkan penguasaannya kepada pihak lain.
Tokoh masyarakat Inderapura “Sawang” juga keturunan raja Inderapura menyesalkan atas dibangunnya tambak udang tersebut maka perlu dipertanyakan dasar apa proyek tambak udang itu bisa dibangun, dan dasar apa bangunan tambak udang bisa dibangun apakah mereks sudah ada izin bangunannya.
Apalagi status tanah masih dianggap bermasalah..kata Sawang
Camat ketika dihubungi belum bisa memberi keterangan begitu juga dengan ketua KAN dan kasus ini akan kita lanjutkan kata Sawang kepada media ini….. Zainal.A