Perjanjian BP Batam Dengan PT MEG Sudah Sejak 2004, Rudi Sebut Dirinya Hanya Melanjutkan
Kepri Batam.Ovumnews.com–Kepala BP Batam Muhammad Rudi, sebut perjanjian antara BP Batam dan PT MEG, perusahaan pemegang proyek telah ada sejak tahun 2004. Dirinya hanya melanjutkan perjanjian yang sudah ada.
“Perjanjian ini sudah dimulai sejak 2004. Di tahun 2004, telah ada nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dan PT MEG. Hari ini, perjanjian ini ditegaskan kepada kita bahwa mereka akan melanjutkan investasi. Ini artinya saya melanjutkan apa yang disepakati pada tahun 2004,” kata Rudi dihadapan warga rempang Galang, yang hadir di depan Kantor BP Batam, melakukan unjukrasa mempertahankan penggusuran kampung mereka.
Ungkapan Kepala BP Batam tersebut juga sempat memantik emosi massa, dengan berteriak.
Rudi pun sempat berhenti berbicara dan meminta massa untuk diam.”Saya sudah datang kesini, saya mau berbicara, kalian mau dengar gak. Kalau kalian tidak mau dengar saya akan izin pergi,” kata Rudi.
Rudi, kembali melanjutkan bahwa PT MEG juga meminta agar perjanjian tersebut diteruskan oleh BP Batam.
Dirinya sebagai kepala BP Batam, telah dipanggil ke pusat terkait Rempang Eco-City. “Saya dipanggil ke pusat, hal ini menunjukkan bahwa ini adalah kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Rudi.
Dia juga mengakui sudah beberapa kali dipanggil oleh Menko Perekonomian, Menko Marves, BKPM, dan Menkopolhukam.
Rudi mengaku dirinya sebagai kepala BP Batam, berusaha memperjuangkan hak-hak masyarakat, tetapi kewenangannya terbatas. “Kami adalah perpanjangan tangan dari pusat dan kami harus bertindak sesuai dengan arahan pusat,”kata Rudi.
Tak Mau Direlokasi, Warga Pulau Rempang Batam Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi
Rudi menjelaskan hingga saat ini belum ada keputusan dari pusat mengenai penggantian tersebut. “Tentu saja, jika kami ingin menyelesaikan masalah ini, kami tidak akan melakukannya sendiri. Kami akan melibatkan perwakilan dari warga agar mereka dapat memahami kondisi secara keseluruhan.sbr T