Bea Cukai Batam Tangkap 1 Kontiner Berisi Ribuan Botor Mikol Batam Kepri
Kepri.Batam.Ovumnews.com- Bea Cukai Batam telah mengamankan 1 Kontainer berisikan ribuan botol Minuman Beralkohol (Mikol) Golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa rencananya Mikol tersebut akan dibawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam yang diduga kuat milik seorang pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam berinisial AM.
Masih menurut informasi yag berhasil dihimpun, bahwa Mikol tersebut akan diedarkan ke beberapa Tempat Hiburan Malam milik AM yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Terkait peristiwa tersebut , konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Kota Batam,belum ada jawaban.
Seperti bataminfo.co.id yang tayang Selasa (06/02/2024) Pukul 9.05 pm, bahwa Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter). “ Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada wartawan.
Menurut penjelasan Rizki, Negara dirugikan dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,- “ Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan ” kata Rizki kepada awak media.
Bahwa ada 9 orang yang di periksa oleh penyidik Bea Cukai Batam masing-masing berinisial, LU, AP, D, E, AN, TS, D, W, AT. “ Ya benar, hingga saat ini kami telah memeriksa 9 orang saksi yang terkait penyelundupan miras satu kontainer senilai hampir Rp. 7 miliar rupiah ” ujar Baidilah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam. Tim