Kemendagri Tunjuk 9 Penjabat Sementara Bupati dan Pjs Wako di Sumbar
Sumbar.Ovumnews.com– Calon Petahana Kepala Daerah se Sumbar wajib cuti dan stop gunakan fasilitas kepala daerah sejak 25 September sampai tiga hari jelang hari pencoblosan 24 November 2024.
Selama calon petahanan cuti maka jabatan kepala daerah diisi oleh seorang pejabat sementara (Pjs) ditetapkan oleh Kemendagri RI.
Kemarin sore telah beredar keputusan atau pun salinan putusan Kemendagri atas nama Pjs Kepala Daerah se Sumbar diberbagai media sosial.
Kementerian Dalam Negeri sudah menunjuk dan menetapkan sejumlah pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatra Barat.
Adapun Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota di Sumbar yang sudah ditunjuk oleh Kemendagri yaitu:
1. Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan
2. Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung
3. Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar
4. Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Limapuluh Kota
5. Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok
6. Erasukma Munaf sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan
7. Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam
8. Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman
9. Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi
Kemendagri pun sudah menyampaikan surat salinan dan petikan Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatra Barat itu kepada Gubernur Sumbar.
Surat Kemendagri kepada Gubernur Sumbar itu bernomor 100.2.1.3/7358/OTDA tertanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Gubernur Sumbar untuk melakukan pengukuhan terhadap Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota yang ditunjuk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri juga meminta kepada Gubernur Sumbar untuk menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Mendagri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah. (hasmi)