12 Desa Kembalikan Sisa Uang Program PTSL Rp 1.7 Milyar ke Kejaksaan Lamongan

Lamongan.Ovumnews.com—-Kejaksaan Negeri Lamongan menerima kunjungan dari 12 Desa di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, dimana mereka mengembalikan kelebihan bayar dalam program PTSL.

Total dari 12 desa di Kecamatan Modo, tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL sebanyak Rp 1,7 miliar,ā€ demikian disampikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, saat jumpa pers bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (19/09/2024).

Dimana, adanya program PTSL pendaftaran tanah sistim lengkap di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Terkait penarikan untuk pengurusan tersebut tentunya mulai Rp 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah.
Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison menjelaskan, pengembalian kelebihan membayar program PTSL di Kecamatan Modo diantaranya berada di Desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak serta yang lainya dengan total sebanyak 12 Desa.

Dengan nilai seluruh Desa tersebut Rp 1,7 M pastinya, Sebenarnya dalam perkara ini, tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo.

Kini baru, surat perintah pendalaman tugas pertama jadi kini dikembalikan oleh semua Desa,ā€ jelasnya.

Uang sudah kembali ini, tentunya akan dikembalikan ke kas Desa masing ā€” masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukanya.

Namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hinga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut, adalah uang rakyat sehinga digunakan pembangunan di Desa tersebut agar masyarakat bisa menikmati.

Sehingga tidak ada temuan, yang memberat Kepala Desa dan Pokmas untuk saat ini karena sudah dikembalikan,ā€ bebernya.

Sedangkan PTSL sendiri kata dia, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantuan jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara.

Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya Matrai, biaya penggandaan dan biaya patok.

ā€œUntuk satu bidang sendiri, tentunya sesuai kesepakatan musyawarah pemohon.(ovn07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews