Kasus Wartawan Solok Dianianya Preman Cuma 1 Pelaku diTahan
Solok.Ovumnews.com–Kasus penganiayaan terhadap wartawan M. Harris, Kepala Perwakilan Media Patroli 86.com, di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tengah menjadi sorotan publik. Pada tanggal 23 Oktober 2024, Indra alias Lenje, salah satu pelaku penganiayaan, berhasil ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Solok.
Sudah bulan ke 5 kasus Penganiayaan wartawan di Kab. Solok yang dilaporkan di Polres Solok Aro Suka , Sumatra Barat sampai saat ini penyidik belum berani menahan pelaku yang lain, yang ikut beramai – ramai dalam Penganiayaan Wartawan pada tanggal 29 juni 2024 yang lalu, dengan alasan pelaku yang lain “Jon Klahar cuma mengacungkan pisau (mengancam dengan sajam) tidak ikut kontak fisik dengan korban”, kata penyidik
Dan orang yang diduga kuat sebagai otak pelaku bisa dikenakan Pasal 160 KUHP menghasut orang untuk melakukan tindak kejahatan ,Abrar alias Ucok pun sepertinya tidak bisa tersentuh hukum, kuat dugaan bahwa menurut informasi dari masyarakat ,ini ada kemungkinan ikut campur oknum tokoh pemuda yang membekingi perbuatan para pelaku, yang jelas-jelas melanggar hukum, dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang kesannya berencana ini tercantum pada pasal 353 KUHP.
“Ada apa dengan penyidik?
Ada apa dengan oknum tokoh pemuda?
Apakah hukum sudah tidak bisa lagi untuk ditegakkan di negeri ini?
Apakah cara-cara Premanisme masih bisa ditoleransi oleh Penegak hukum?”Kata salah seorang tokoh masyarakat yang juga berasal dari kampung para pelaku yang tidak mau disebut namanya dia juga sudah sangat geram dengan preman yang sering meresahkan ini, bahkan ada juga ddiantara mereka yang pernah dipenjara, mereka dikenal dengan aksinya yang biasa main keroyokan.
Namun masyarkat banyak juga sudah tau, biasanya setelah kelompok orang ini beraksi melakukan pengeroyokan kepada seseorang, nanti akan ada oknum tokoh pemuda yang juga diduga banyak mengenal APH (Aparat Penegak Hukum) inilah yang mendatangi korbannya untuk meminta perdamaian, agar kasus ini tidak sampai keranah hukum.
Dan apabila sampai ke ranah hukum ,dia selalu mendampingi para pelaku agar dapat lepas dari jeratan hukum dan ini bisa dikenakan pasal 221 KUHP.
Seharusnya sebagai seorang tokoh hendaknya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat banyak, agar dengan diberikan sangsi hukum kepada para pelaku kejahatan penganiayaan.
atau cara – cara premanisme ini jera dan juga diberikan sangsi hukum kepada penghasut dan para pelaku
Maka ini dapat memutus budaya main hakim sendiri, dan hal ini dapat memberantas premanisme serta memberi efek jera dikemudian hari kepada mereka .
“Jika seorang tokoh memberi contoh yang baik, maka negri ini akan baik, dan jika seorang tokoh memberikan contoh yang buruk ,maka akan hancurlah Negri ini” ujar korban yang juga mantan ketua Pemuda ini kepada awak media.
“Karena negara kita adalah negara Hukum dan diatur oleh unndang-undang, Korban sebagai Warga Negara Indonesia dan berhak untuk mendapatkan Perlindungan hukum, apalagi sebagai seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, seperti yang dialami.
M.Harris pada saat kejadian ketika hendak meliput kegiatan Kerja Bakti, bersama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 3 A Lembah Gumanti yang berlokasi di pasar sayur taratak galundi”
Sebagai Kaperwil Sumbar ia juga berharap kepada Kapolres Solok AKBP Muhari S.I.K untuk menegaskan kepada anggotanya untuk menindak dengan tegas setiap Pelaku kejahatan tanpa ada kompromi, “Kenapa Polisi harus takut dengan Preman,?
Atau memang benar para preman kampung ini kebal hukum ? dan punya bekingan kuat, sehingga tidak tersentuh oleh hukum?”
Namun sudah puluhan media memberitakan sepertinya juga tidak mempan dan membuat penyidik masih ragu untuk menahan pelaku yang lain.
Ini yang menjadi pertanyaan dan menjadi sorotan publik kinerja penegak hukum dipertanyakan.
(Zainal Abidi