Kementerian ATR/BPN Serahkan 20.000 Sertipikat Tanah di Batam
Batam.Ovumnews.com–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini gencar membagikan sertipikat hak atas tanah di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengatasi persoalan sengketa tanah yang kerap terjadi.
Untuk itu pada hari Sabtu (30/3), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada 20.000 warga Batam di Lapangan Batam Center, Alun-alun Kota Batam.
Sertipikat yang diserahkan adalah hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Batam tahun 2018 yang tersebar di 12 kecamatan. “Ditargetkan pada tahun ini seluruh tanah di Kota Batam lengkap seluruhnya terdaftar,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada acara tersebut.
Mengenakan setelan batik berwarna abu-abu, didampingi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Walikota Batam Muhammad Rudi, Menteri ATR/Kepala BPN berjalan dari Kantor Walikota Batam menuju tempat acara. Sambil berjalan menuju tempat acara di tengah hujan rintik-rintik, ia menyalami dan berswafoto dengan masyarakat penerima sertipikat.
Dalam acara yang berbahagia tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa gencarnya pemberian sertipikat tanah tak lepas dari keresahan Presiden Jokowi yang kerap mendengar persoalan sengketa tanah. Bukan hanya di Jakarta, melainkan juga di berbagai wilayah di Indonesia. “Oleh sebab itu Presiden memerintahkan untuk mengeluarkan sertipikat tanah secepat mungkin dan sebanyak mungkin,” ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan seharusnya di Indonesia ada 126 juta bidang tanah yang terdaftar, namun baru 46 juta bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2016. Dulu pendaftaran tanah targetnya hanya 500 ribu setahun, sehingga dibutuhkan 160 tahun lagi untuk mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. “Dengan percepatan yang dilakukan, seluruh Indonesia akan selesai pendaftaran tanahnya pada tahun 2025,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan PTSL ini tak hanya menyasar sertipikat tanah untuk rakyat, namun juga menyasar pada tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid, pesantren, gereja, wihara dan tanah keagamaan lainnya. Oleh sebab itu sejak tahun lalu kita juga menggenjot penerbitan sertipikat tanah yang digunakan untuk kegiatan agama. “Sudah puluhan ribu tanah [untuk kegiatan] keagamaan kita daftarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa selain bermanfaat untuk mencegah sengketa, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun Menteri ATR/Kepala BPN juga mengingatkan agar pinjaman tersebut hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan bermanfaat dalam mengembangkan usaha.
Dan yang paling penting ia berpesan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman pada rentenir. Mengingat rentenir memungut bunga pinjaman yang sangat besar dan akan memberatkan masyarakat.
Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah yaitu 7 persen per tahun.
“Kalo Bapak/Ibu pinjam uang 10 juta maka bunganya hanya sekitar 70rb sebulan,” pungkasnya. Tim