Dugaan Korupsi 1,7 M.Kejari Bintan Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Uban
Kepri.Ovumnews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Geledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Rabu (6/8/2025
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Bintan dikawal ketat dari petugas TNI lengkap dengan senjata laras panjang menjaga proses Pengeledahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, membenarkan penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 Wib.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022, terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal RIG yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban,” jelasnya.
Proses penyelidikan dugaan kasus ini telah berjalan sejak bulan Mei 2025 lalu. Kejari Bintan juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang saksi.
Kajari Bintan menjelaskan indikasi perbuatan melawan hukum ini berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan potensi nilai kerugian negara atas tindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1,7 Milyar.
“Perbuatan tersebut terancam Pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tambahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan dokumen keuangan dan dokumen izin alur keluar masuknya kapal tersebut.hasmi