Proyek BWSS V. Pengendalian Banjir Batang Tambuo Agam Terancam Abruk dan Mubazir TH 2021
Sumbar.Padang.Ovumnews.com.
Belasan Milyar alokasi dana Pusat via BWSS V cq Satker SNVT PJSA-IAKR Sumbar. pada Proyek Pengendalaian Banjir Batang Tambuo ,Jorong Tampuniak .Nagari Koto Tangah Ke.Tilantnag Kamang,Kab Agam Tahun 2021Terancam Anbruk Karena saratKKN.
Pasalnya, penanganan Proyek Pengendalian Banjir Batang Tambuo yang dikerjakan PT.Daka Daka Mega Perkas ( PT. DMP ), pasca PHO ala BWSS V cq satker PJSA -IAKRSumbar,
amburadul dan patut dicurigai sarat KKN, karena awal Februari 2022 lalu di banyak titik pekerjaan ambruk
Kendati, tanggapan Syatriawan, selaku PPK pada proyek Pengendalian Banjir Batang Tambuo, jorong Tampuniak, nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam diakui ” memang pasca banjir mengakibatkan ambruknya kanal lining ( pasangan batu dinding sungai ) sepanjang 42 meter dan kini sedang dalam tahap perbaikan.
Selain itu menurut Syatriawan, pihaknya telah melakukan cek lapangan bersama tim unit desain untuk memastikan konstruksi yang lain aman akibat penurunan dasar sungai.
Masih menurut Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada satker SNVT PJSA- IAKR Sumbar itu, “titik yang dianggap akan bermasalah akan segera ditangani oleh kontraktor dan ini masih dalam masa pemeliharaan, ujar Syatriawan.
Namun, dari pengamatan Ovumnews.com dan tim investigasi LSM AMPERA Indonesia, di lokasi proyek dikerjakan PT. DMP, rekanan yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan yang memenangkan lelang proyek Batang Tambuo itu dengan HPS dari Panitia Rp. 18, 1 Miliar dengan penawaran Rp. 12. 965.043.000 ( turun 28% ) Selasa, 22/2 pasca banjir, dikatakan ambruk pasangan kanal lining/ dinding Pengendalian Banjir Batang Tambuo, jorong Tampuniak, Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Agam, sepanjang 42 meter.
Proyek Pengendalian Banjir Batang Tambuo, Koto Tangah, Kec. Tilatang Kamang, Agam, ambruk/ runtuh ditenggarai sarat KKN ( Foto. Dok )
Masih pemantauan sumbarlima.com dan tim LSM AMPERA Indonesia pada proyek dengan kontrak Nomor. 22 Maret 2021/HK.02.03/BWS.SV-PJSA.IAKR/SP/03, masa kerja 270 hari kalender, dan Konsultan Supervisi PT. Alam Surambi Engeneering, berpotensi dijerat UU Tipikor RI, karena di duga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.
Pasalnya, sebelum pekerjaan kanal lining/ dinding saluran ditenggarai tidak memakai tapak/koporan, dan tidak memakai lantai kerja.
Terus dinding lining tidak dilakukan pemadatkan tidak dengan tanah urug karena terlihat tanah bercampur sampah rumah tangga serta tidak didatarkan.
Selain itu batu terpasang ukuran kecil dan jaraknya pasangan batu tidak beraturan. Demikian halnya adukan semen tidak sebanding dengan pemakaian pasir.
Menurut warga setempat yang sangat kecewa dengan penggunaan uang rakyat belasan miliar, kendati dinyatakan siap, tiba- tiba hancur awal Februari lalu, dikatakan baru tampak perbaikan, Senin, 20/2, namun dibanyak titik terlihat terancam ambruk, demikian kesalnya.
Ironis, menurut pengakuan Syamsuar Dt. Paduko Sati, tokoh masyarakat Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Agam kepada media, paparkan kecewaannya, baik kepada rekanan pelaksana PT. DMP, Konsultan Supervisi, PT. Alam Surambi Engineering juga Satker SNVT- PJSA-IAKR Sumbar, ” Proyek kok baru dibangun dengan dana belasan miliar, dan dinyatakan selesai, kok bisa roboh”, kesalnya.
Menurutnya, Inilah salah satu contoh pekerjaan yang diduga sarat kongkalikong dan telah merugikan keuangan negara.
Pihaknya menghimbau aparat penegak hukum, agar bisa mengusut pihak terkait penangan proyek Pengendalian Banjir Batang Tambuo yang dinilainya, sarat penyimpangan tersebut.
Dilain pihak,Ovumnews.com, yang berupaya mintakan tanggapan Rio, selaku penanggung jawab proyek tersebut ( PT. DMP ), hingga berita ini update terkesan bungkam.Hasmi