DaerahFokusNasionalSumbarUmum

Catatan Akhir Tahun Dilema Tentang Proyek. Bagian 1 .

Sumbar.Padang-Ovumnews.com–Catatan Akhir Tahun (Bag 1). 2025, Antara Material Galian C Digunakan dengan Surat Dukungan Tertera Dalam Kontrak, Tak Sejalan, Jauh Panggang dari Api, Mendominasi Pekerjaan Proyek di Sumbar

Memasuki akhir tahun 2025, akan berakhir juga pekerjaan proyek tahun jamak, kecuali multiyear. Ada yang menarik dibahas dan dikupas perjalanan pekerjaan proyek selama tahun 2025. Baik menggunakan dana APBD maupun APBN. Bak gula, permainan ini, sangat manis dan dikerumuni banyak orang. Berbagai pihak ‘ikut sata’ beragam warna baju, ikut bermain. Terpenting dapat jatah mengisi material

Madu yang diperebutkan itu, bernama material galian C. Mereka berpacu melobi rekanan, Kepala Dinas, Kepala Balai, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Satuan Kerja (Ka Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan untuk mengisi material galian c pada pekerjaan proyek tersebut. Padahal, mereka sadar, tak memiliki tambang atau izin sama sekali. Hanya sekedar ‘tembak ateh kudo

Material Calian C tak Sesuai Surat Dukungan

Menariknya material galian itu, diambil di lokasi tak sesuai surat dukungan tertera dalam kontrak. Bahkan mendominasi pekerjaan proyek tahun 2025 ini. Tak peduli apa yang terjadi, terjadilah. Terpenting ikut berpartisipasi menikmati kue proyek.

Parahnya, saling memperebutkan gula galian c itu, ada juga berujung merenggut nyawa. Seperti terjadi Kabupaten Solok Selatan. Aparat tembak aparat melukai hati dibalik material galian C itu. Tapi, tak membuat jera, operandinya tetap berjalan seperti biasa

Ya, penggunaan material ilegal. Antara surat dukungan dan pengambilan material tak sejalan. Jauh panggang dari api. Persyaratan lokasi berizin, material diambil di lokasi lain, sepertinya sudah biasa terjadi. Dan, mewarnai permainan proyek dari tahun ke tahun.

Permainan ini, sering terjadi pada pekerjaan pengendalian banjir, sungai, irigasi, pengamanan pantai/krib pantai seawall. Karena, proyek itu. menggunakan material galian c. Terutama batu jetty dan pasir, tinbunan. Terbuka lebar juga permainan pada pekerjaan infrastruktur lain, seperti jalan, jembatan dan bangunan.

Ada juga yang menarik dan saling menguntungkan, memanfaatkan material yang diambil di lokasi pekerjaan. Dan, ini sering dimanfaatkan dengan dalih dibeli kepada masyarakat. Sementara, izin galian C, tak ada dilokasi tersebut.

Padahal, dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebutkan harga untuk pembelian material batu maupun pasir. Sementara, ini dibeli berdasarkan kesepakatan saja. Ya, semacam uang ‘silih jariah’ Atau istilah lain, rekanan hanya membayar ‘uang adat’ kepada masyarakat.

Membeli Material di Lokasi tak Berizin Sama dengan Penadah

Lalu, bagaimana saksi terhadap rekanan dan penanggung pekerjaan, membeli dan menerima material tanpa izin galian c itu. Baik kepada masyarakat di lokasi pekerjaan, maupun tempat lain tak sesuai surat dukungan ? Dan, bagaimana juga, sanksi terhadap penyalahgunaan surat dukungan dan material diambil dilokasi tak berizin atau ilegal itu?

Mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya. Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka penjata pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar

Ada Main Mata

Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang tak sesuai surat dukungan itu, sama dengan mengambil barang curian atau penadah. Penanggungjawab proyek ikut merestui juga terlibat. Namun, sepertinya persoalan material tak sesuai surat dukungan ini, kurang mendapat perhatian penanggungjawab proyek Bahkan, terkesan pembiaran

Mereka hanya berpegang pada surat dukungan dan tak perduli darimana material itu didapatkan. Dan, ini juga banyak terjadi pada proyek lain, termasuk pekerjaan jalan dan pembelian material untuk pengolahan Aspal Mixing Plant (AMP)

Tentu timbul pertanyaan, apakah rekanan dan penanggungjawab proyek, bisa ikut terlibat, menerima material tanpa izin itu? Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004, disebutkan mereka bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpangan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.

Artinya, pembiaran penggunaan material ilegal, berarti telah mengabaikan kontrak/perjanjian pekerjaan. Dan, mereka yang terjerat dan merestui pembelian material hasil penadahan, ikut terlibat. Makanya, mereka yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan, harus mengawasi material yang masuk dan digunakan

Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi tak melakukan pengawasan darimana material itu didatangkan. Apalagi, material yang masuk malam hari, tentu sarat misteri. Bersambung

(Novri Investigasi) hs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews