Temuan BPK RI Proyek di Rohil Terindikasi  Penyimpangan  

Riau Ovumnews.com…Rohil..Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada proyek peningkatan jalan yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Permasalahan yang dimaksud yakni, adanya kekurangan volume dan rekapitulasi ketidaksesuaian spesifikasi beton pada sejumlah proyek peningkatan jalan tersebut.

Pertama peningkatan Jalan Poros Pekaitan. Pekerjaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2019, dengan nilai Rp15 miliar lebih. Adapun perusahaan yang mengerjakan proyek ini,

PT Arung Samudera Jaya. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume sebanyak Rp61.894.672,53.

Proyek peningkatan Jalan Bagan Batu-Tanjung Medan. Pekerjaan proyek ini juga menggunakan DAK reguler tahun 2019, dengan nilai Rp15 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bangun Purba Satahi. Berdasarkan temuan BPK, dalam proyek ini terdapat kekurangan volume sebanyak Rp75.273.081,66.

Proyek peningkatan Jalan Poros Bangko Pusaka. Proyek ini dikerjakan oleh PT Donny Putra Mandiri pada tahun 2019. Yang mana, dalam proyek ini, Pemerintah Kabupaten Rohil menggelontorkan uang sebanyak Rp8 miliar lebih. Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82.181.808,15.

Proyek keempat, peningkatan Jalan Pinggir Sungai Rokan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cahaya Kurnia Riau pada tahun 2019. Yang mana, dalam proyek ini, menghabiskan uang sebanyak Rp12 miliar lebih.

Meskipun proyek sudah dinyatakan siap 100 persen, akan tetapi dalam temuan BPK kekurangan volume pekerjaan. Yang mana nilainya sebesar Rp146.142.800,88.

Proyek terakhir yang menjadi temuan BPK pada tahun 2019 yakni, peningkatan Jalan Poros Kubu. Proyek lanjutan dari tahun sebelumnya ini, dikerjakan oleh PT Semangat Hasrat Jaya. Adapun nilai proyek itu sebesar Rp17 miliar lebih. Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat rekapitulasi ketidaksesuaian spesifikasi beton pada proyek tersebut. Yang mana nilainya sebesar Rp412.370.849,24.

Terkait hal ini, saat dihubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rohil, Jhon Syafrindo belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut,Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews