Proyek Shelter Tsunami Dinas BMCKTR Sumbar Tidak Bisa Dimanfaatkan

 

Sumbar.Padang.Ovumnews.com–Terkait proyek Shelter tidak bisa di mampaatkan. Lembaga MT-AB angkat Bicara dengan temuan BPK Sumatra Barat banyaknya proyek diduga bermasalah.

Namun hasil temuak BPK RI sebanyak 22 paket proyek jalan dan jembatan milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat menjadi temuan. Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan beberapa permasalahan pada Pekerjaan Pembangunan Shelter Tsunami yang berada si Ranah Pasisia SDN 02 Malig.i juga milik Dinas BMCKTR Sumatera Barat.

Ditemukan pekerjaan tak selesai sesuai masa kontrak sehingga kontrak diputus dan mengakibatkan hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu.

Pekerjaan dengan kontrak nomor 640/04/Fisik/CK-BMCKTR/VIII-2022 dengan nilai Rp1.866.326.000,00 dan berlaku selama 120 hari kalender mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 19 Desember 2022.

Selama masa kontrak, dilakukan dua kali adendum tanpa mengubah nilai kontrak.

Dalam progres pekerjaan, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.174.550.288,54 atau 62,93% dari nilai kontrak dalam dua tahap.

Pembayaran tersebut terdiri dari tagihan uang muka sebesar 30% dan pembayaran termin I sebesar 50,66%. Namun, terdapat selisih prestasi fisik yang belum dibayarkan kepada Penyedia.

Pada tanggal 18 Februari 2023, kontrak pekerjaan tersebut diputus dengan kemajuan fisik sebesar 71,99%. Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan lapangan oleh BPK, jaminan pelaksanaan sebesar Rp93.316.300,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Daerah, begitu juga dengan denda keterlambatan sebesar Rp84.068.738,74 belum dipungut dan disetorkan ke Rekening Kas Daerah sebagaimana terungkap dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar tahun 2022.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan serta jaminan pelaksanaaan yang belum disetorkan ke Rekening Kas Daerah, dan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Temuan BPK mengungkap beberapa kelemahan dalam pengelolaan proyek ini, termasuk kurangnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Dinas BMCKTR, pelaksanaan kegiatan yang kurang cermat oleh KPA/PPK dan PPTK, kurangnya kewaspadaan konsultan pengawas, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR tidak menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan meminta kepada penyedia untuk membayar denda keterlambatan, serta masih belum dilakukannya uji fungsi karena menunggu jadwal dari penyedia.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah-langkah kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR, antara lain meningkatkan pengendalian dan pengawasan di setiap unit kerja, menginstruksikan KPA/PPK dan PPTK untuk lebih teliti, melakukan penagihan sisa denda keterlambatan yang belum dikenakan, serta mencairkan jaminan pelaksanaan.

Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Delliyarti, telah dikonfirmasi awak media mengenai tindaklanjut terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengungkapkan bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti selama proses pemeriksaan, sementara sebagian lainnya ditindaklanjuti setelah pemeriksaan selesai.

Sutarman SH Dari Lembaga .Masyarakat Tranqsparansi Anak Bangsa (MT’AB.) .menangapi Banyaknya Proyek temuan BPK terkait proyek milik pemerintah sumatra Barat Ini, tanda pekerjaan yang di emban Dinas terkait dipertanyakan kinerjanya, dalam mengunakan keuangan Negara untuk pekerjaa proyek didinas terkait terutama dinas BMCKTR Sumatra Barat anggaran tahun 2022. yang menjadi Temuan BPK dalam mengolah keuangan Negara.

Kita minta dengan Tegas dengan banyaknya temuak BPK terkait proyek milik Dinas MBMCKTR ini dan proywk sheter yang terbengkalai tersebut sudah bisa jalan masuk untuk Penegak Hukum Sumatra Barat untuk mengusut nya.(Hasm.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews