Mungkinkah untuk dapat mengenangnya, Gedung Lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijadikan Museum pemberantasan korupsi.
Jakarta, Ovumnews.com--Rakyat Indonesia dalam penegakan hukum mengharapkan keadilan terakhir di Dunia lewat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Anas Urbaningrum, MA memotong hukuman mantan ketua umum partai demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek hambalang 14 tahun diskon penjara menjadi 8 tahun tingkat kasasi dengan denda 300juta, bila denda tidak dibayarkan digantikan hukuman selama tiga bulan. Hukuman Anas Urbaningrum dikurangi MA biarlah Masyarakat yang menilainnya, untuk jabatan publik tetap adanya pencabutan biarpun ada pro dan kontra hal yang biasa.
Menurut Anchadijaya Forum Wartawan Antikorupsi, dalam penegakan Hukum di Indonesia harus seperti jaring pukat harimau, ikan kecil dan ikan besar ikut kena jaring, jangan dalam penegakan hukum seperti jaring laba-laba, nyamuk kecil-kecil saja yang kena jaring sedang lalat yang besar tidak bisa kena jaring laba-laba. (3.10.2020) tegas kembali Anchadijaya, sebagai kontrol publik kita harus fokus dan tahan banting ditengah pandemi covid 19.
Menurut jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, dalam Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dikabulkan adanya KEKHILAFAN hakim yang dinilai dapat dibenarkan terkait pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum, pasal yang tepat dikenakan Anas pasal 11 UU Tipikor bukan pasal 12a UU Tipikor.
Dengan adanya Diskon Hukuman Anas Urbaningrum dari Mahkamah Agung (MA). Terhitung mulai Januari sampai dengan september 2020 ada 37 terpidana kasus yang sudah diajukan PK ke MA.
Berikut 37 nama koruptor yang mengajukan PK:
Dari 37 nama koruptor tersebut siapa lagi yang ikut menyusul dapat dikabulkan MA dan mendapatkan diskon Hukuman. hs
OvumNews