MT-AB Sorot Proyek Kantor Camat Padang Barat kontrak Habis Pekerjaan Berlanjut Penegak Hukum Harus Mengusut.

Kinerja KPA Dipertanyakan, CV. Starco . Bertabur Teguran. Beginilah Nasibnya, Proyek Pembangunan Kantor Camat TA 2021 tak rampung.! Inikah kinerja KPA Dinar PU Tata Ruang Kota Padang .Sumatra Barat itu.

Sumbar.Padang, Ovumnews.com–Mau bilang apa lagi, yang pasti Pekerjaan Pembangunan kantor Camat Padang Barat tidak siap sesuai kontrak .Milik dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota padang.

Lihat saja, hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana itu ternyata dilapangan pekerjaan yang dirampungkan hanya mampu mencapai bobot pelaksanaan sekitar 65 persen saja.

Celakanya lagi, sudahlah proyek itu hanya rampung sekitar 60 persen, pekerjaan yang dihasilkan berupa terlihat dalam gambar tersebut ibarat bangkai tidak pakai baju maupun lantai belum dikerjakan.

Namun proyek di addendum ,denda berjalan tentu kita menunggu siap kontrak siapnya proyek siap tepat waktu setelah ditambah waktu addendum tersebut.

Proyek kantor camat milik pemerintah kota Padang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang .Program Penataan Bangunan gedung kegiatan ,Penyelengara bangunan gedung diwilayah daerah kabupaten Kota ,Pemberian Izin memberikan izin bangunan (IMB) dan sertipikat laik Fungsi banguan Gedung
Kegiatan. Perencanaan Pambangunan ,Pengawasan dan Pemangpaakan banguan Gedung Daerah Kabupaten Kota.

Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung kantor Camat Padang barat
Lokasi, Padang Barat Kota Padang tahun 2021 .Nomor Kontrak .19/Kontrak – PB /APBD/PUPR / 2021/ tanggal 26 juli 2021
Nilai Kontrak RP.4, 295.873.650.,30
Waktu Pelaksana. 150 (Seratus lima Puluh Hari kalender )Tanggal. 02 s/d 29 Desember 2021,Kontraor Pelaksana. CV.Starco.

MT-AB Safrigon datuak Cintokayo menambahkan persoalan yang menimpa proyek pembangunan kantor padang barat tersebut.

Terlambatnya proyek tersebut lihat saja, hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor itu ternyata dilapangan pekerjaan yang dirampungkan hanya mampu mencapai bobot pelaksanaan sekitar 65 persen saja.

Tak tertampik lagi, masyarakat-pun meminta kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran agar berhati-hati dalam melihat serta menganalisa kemampuan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor diproyek itu.

Akibatnya, dengan terlambatannya proyek itu dilaksanakan oleh CV. Starco selaku kontraktor pada proyek untuk Tahun 2021 ini , banyak pihak mempertanyakan sanksi apa yang dikeluarkan oleh dinas PU Kota Padang kalau proyek tersebut tidak siap 100 % setelah diaddendum dan didenda.

Lihat saja, hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor itu ternyata dilapangan pekerjaan yang dirampungkan hanya mampu mencapai bobot pelaksanaan sekitar 65 persen saja.

Tak tertampik lagi, masyarakat-pun meminta kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran agar berhati-hati dalam melihat serta menganalisa kemampuan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor diproyek itu.

Akibatnya, dengan terlambatannya proyek itu tak siap kontrak  dilaksanakan
oleh CV.Starco selaku kontraktor pada proyek ini  banyak pihak mempertanyakan sanksi apa yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Tata Ruang dan Kepada selaku pemilik  proyek. dan pelaksana proyek dan di minta kepada penegak hukum untuk mengusut proyek kantor camat tersebut saat sekarang dalam perpanjangan waktu pekerjaan. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews