Polda Kepri Amankan Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri Rugikan Negara 6,2 Milyar
Kepri Batam.Ovumnews.com– Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan enam tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.
Dalam proses Penyidikan yang dilakukan tersebut, Polda Kepri membagi penyidikannya kedalam empat cluster dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 20 milyar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan dalam Komperensi pers keenam tersangka yang diamankan tersebut berasal dari cluster Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.
“Keenam tersangka diduga menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 6.2 Milliar,” ujar Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Dijelaskannya, keenam tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR alias WH laki-laki (44) pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, laki-laki (39) pekerjaan wiraswasta, Inisial SPN alias AR laki-laki (35) pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS laki-laki (27) wiraswasta, Inisial MIF alias FLS laki-laki (33) wiraswasta.
“Satu tersangka masuk dalam Dalam Pencarian Orang Polda Kepri,” sebutnya.
Di lokasi yang sama, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, pada (20/12/2020) lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang.
“Tim Subdit III Tipidkor telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,” jelas Surya.
Selanjutnya, pada (3/1/2022) telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.
Lanjutnya, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.
“Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,” imbuhnya.
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar,” pungkasnya.Hasmiq