Perseteruan BP Batam dan PT.Pipa Mas Putih,Terkait Lahan Yang di Tepati Puluhan Tahun Dialaihkan Ke Pihak Lain

 

Kepri.Batam–Ovumnews.Com–Persoalan Lahan yang terletak di Jalan Bunga Raya No. 142, Baloi Persero (Belakang Polsek Lubuk Baja), Kota Batam berujung hingga ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lahan tersebut terdapat 3 (tiga) Sertifikat, yakni Penetapan Lahan HGB 160, 161 & 162 yang dimiliki oleh PT. Pipa Mas Putih. Diketahui, lahan ini juga, Presiden Bj. Habibie sering mampir dan mengobrol serta main golf dengan keluarga Pahlawan Revolusi Mayjen D.I. Pandjaitan.

Tohap Sirait selaku Manager PT. Pipa Mas Putih menyangkan sikap BP Batam yang terlalu cepat mengalihkan lahan kepada pihak perusahaan lain tanpa memberikan toleransi dan pertimbangan yang matang tentang keberadaan perusahaan kami sudah berkuntribusi selama 39 Tahun dan menciptakan lapangan kerja kepada anak – anak bangsa hingga saat ini.

“Lahan yang sebelumnya kita miliki peruntukkan nya tempat mes karyawan, Namun saat itu perusahaan fokus pada peningkatan industry dengan harapan bisa menyerap lapangan kerja bagi pendatang ke Kota Batam,” jelasya (17/8/2023)

Meskipun permasalahan lahan tersebut telah bermuara di Kantor PTUN Tanjungpinang dan proses sidang telah berjalan, Kami sangat berharap adanya pengembalian lahan tersebut, karena sebagian diatas lahan sudah dibangun mes karyawan.

“Sejak datangnya surat pemberitahuan dari BP Batam yang dikirim melalui email PT. Pipa Mas Putih, saat itu sebenarnya kita sudah melakukan pembangunan, namun tidak kita beritahu kepada pihak BP Batam,” Cetusnya.

Terkait permasalah lahan ini, pihak perusahaan juga sudah berupaya semaksimal mungkin agar pihak BP Batam tidak mengalihkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan lain, Adapun kronologis lahan HGB 160 sebagai berikut :

Bahwa HGB 160 Soli Deo Gloria Jalan Bunga Raya No. 142, Baloi Persero (Belakang Polsek Lubuk Baja)

1. Penetapan Lahan HGB 160, 161 & 162, yang dipermasalahkan adalah HGB 160, sementara HGB 161 & 162 PT Pipa Mas Putih telah melakukan pembayaran perpanjangan HGB namun sempat tertunda di kantor Otorita Batam (BP Batam) dengan berbagai alasan
Pada akhirnya saat itu, Direksi PT PIPA MAS PUTIH bermohon lewat bantuan Bapak Luhut Bisnar Panjaitan, maka proses perpanjangan dapat terleasisasi. Sementara HGB 160 dipermasalahkan.

Lampiran 1.
2. PT. PIPA MAS PUTIH melakukan Pengajuan perpanjangan hak atas lahan pada tanggal 14 Agustus 2019.
Lampiran 2.
3. BP Batam menerbitkan surat Penolakan Atas Perpanjangan Hak Tanahpada tanggal 19 Desember 20129 dan 27 Agustus 2020. Lampiran 3. Lampiran 4.
4. PT. PIPA MAS PUTIH Melakukan Audiensi dengan Kasubdit. Pengadaan dan Pengalokasian Lahan ( Bapak Deny Tondano ) pada bulan Oktober 2020 perihal perpanjangan lahan HGB 160, beliau menyarankan untuk melakukan pembangunan rumah karyawan untuk memenuhi asas pemanfaatan lahan yang diberikan.

5. BP Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada tanggal 5 November 2020. Lampiran 5.
6. PT. PIPA MAS PUTIH membuat proposal pembangunan perumahan untuk karyawan pada tanggal 7 Juli 2021, telah selesai dilakukan pembanguan pada bulan November 2021, dan telah disampaikan ke Bapak Deny Tondano. Lampiran 6.

Lampiran 7.
7. Surat Permohonan PT Nagoya Maju Bersama diajukan 27 Juli 2022, sekitar 7 bulan setelah pembangunan selesai dilakukan oleh PT PIPA MAS PUTIH. Dimana permohonan PT Nagoya Maju Bersama tersebut disetujui pada 29 Agustus 2022 dengan Keputusan Kepala BP Batam dimana tanggal penetapan lokasi adalah 26 Agustus 2022 Lampiran 8., serta PT. Nagoya Maju Bersama mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada PT. PIPA MAS pada tanggal 06 September 2022. Lampiran 9.
8. PT. PIPA MAS PUTIH Membuat Surat perihal: Surat Keberatan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tangga 9 September 2022. Nomor surat (No.0286/PMP/02.- PM/IX/2022).

Lampiran 10.
9. PT. PIPA MAS PUTIH Membuat Surat perihal : Pemberitahuan Penyerobotan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 15 September 2022. Nomor surat ( No.0296/PMP/02.-SEC/IX/2022 ) Lampiran 11.
10. PT. PIPA MAS PUTIH Membuat Surat perihal: Permohonan Audiensi ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 September 2022. Nomor surat ( No.0316/PMP/02.- SEC/IX/2022 ). Lampiran 12.
11. Pada tanggal 06 Oktober 2022, BP Batam menerbitkan Surat Jawaban atas Surat Keberatan yang di ajukan oleh sebelumnya. Lampiran 13.

12. PT Pipa Mas Putih Melakukan Audiensi dengan Kabid Evaluasi Pak Gaung pada tanggal 12 Oktober 2022, beliau menyarankan untuk menerbitkan Surat Balasan. Lampiran 14.
13. PT. PIPA MAS PUTIH Membuat Surat Balasan ke Kepala BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan pada tanggal 13 Oktober 2022. Nomor surat (No.0337/PMP/02.-SEC/X/2022) Lampiran 15.

14. PT Pipa Mas Putih Melakukan Audiensi dengan Ilham Eka, Direktur Pengelolaan Lahan dan Deputi 3 Sudirman Saad pada tanggal 18 Oktober 2022, dengan hasil audiensi mengenai Lahan HGB 160 hanya dapat diputuskan / diselesaikan oleh Ketua BP Batam ( Bapak Rudi ). Lampiran 17.
15.PT. PIPA MAS PUTIH Membuat Surat perihal: Keterangan HGB 160 ke BPN Kota Batam pada tanggal 8 November 2022. Lampiran 18.

16. PT Pipa Mas Putih Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 pada tanggal 29 Maret 2023 ( sedangkan Lahan telah diberikan ke pihak PT Nagoya Maju Jaya ) Lampiran 19.
17. Pada tanggal 26 Juni 2023 PT. PIPAMAS PUTIH menerima Surat Peringatan I dari TIM TERPADU untuk melakukan pengosongan lokasi. Lampiran 20.
18. PT. PIPA MAS PUTIH membuat Surat Balasan atas Surat Peringatan I kepada TIM TERPADU pada tanggal 28 Juni 2023. Lampiran 21.

19. Pada tanggal 03 Juli 2023 PT. PIPA MAS PUTIH menerima Surat Peringatan II dari TIM TERPADU untuk melakukan pengosongan lokasi. Lampiran 22.
20. PT. PIPA MAS PUTIH membuat Surat Keberatan atas Penertiban kepada Direktur Pelayana Terpadu pada tanggal 7 Juli 2023. Lampiran 23. 21. PT. PIPAMAS PUTIH membuat Surat Balasan atas Surat Peringatan II kepada TIM TERPADU pada tanggal 10 Juli 2023. Lampiran 24.
22. PT. PIPA MAS PUTIH menerima Surat Peringatan III 20 Juli 2023
23. Sidang Pertama mengenai HGB 160 dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Harapan kita kepada BP Batam dan pihak PTUN Tanjungpinang agar mempertimbangkan kembali pencabutan lahan PT. Pipa Mas Putih, karena perusahaan kami sangat membutuhkan lahan tersebut sebagai tempat perumahan/mes karyawan, apalagi saat ini sebagian besar dari lahan tersebut sudah terbangun dan dihuni oleh para karyawan,” tutupnya.

Terkait terbitnya berita ini BP Batam belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini untuk dimintai keterangannya. (Hasmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews