Proyek TPA Pesisir Selatan Terbengkalai TA.2021 Kontrak  22 Milyar.

Proyek Terbengkalai 22 Milyar Tempat Pembuangan Sampah Akhir  (TPA) Bukit Buai Tapan Pessel Harus di Tindak Secara Hukum

Sumbar.Pessel.Ovumnews.com–Walaupun sudah menjadi pemberitaan media cetak maupun elektronik baik daerah maupun nasional tentang proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah yang menelan biaya sebesar Rp. 22 Miliar tahun anggaran 2021 dan harus selesai sampai akhir tahun 2021 dan awal Nopember 2022 langsung beroperasi sesuai dengan harapan.

Ternyata sampai sekarang awal tahun baru Januari 2023 proyek tersebut masih terlihat dibiarkan terbengkalai dan semakin hancur secara bertahan dimakan waktu akibat ditinggalkan Kontraktornya

Proyek pembangunan TPA tersebut terletak di kawasan Bukit buai Kecamatan Basa Ampek Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Atas kejadian ini siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, karena kasus ini jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara, sepertinya proyek terbengkalai ini dianggap tidak ada pihak yang dirugikan dan diduga adanya pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu

Sebelumnya pernah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) waktu itu dijabat Indri Kurnia ST. MT. M Sc , Pengembangan PLP Satker Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Sumatera Barat.

Kemen Dirjen Cipta Karya PUPR.RI yang pernah dihubungi para Wartawan via Telefon pada Jum’at 13 Mei 2022 yang lalu mengakui bahwa pekerjaan pembangunan TPA Tapan di Bukit Buai Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Noviculla Indah Persada telah selesai Seratus persen. Ini suatu ungkapan kebohongan jika dilihat dari kenyataan di TKP

Pengakuan nekad dan penuh kebohongan, sepertinya apakah mereka berani bertanggung jawab didepan hukum.

Namun sampai sekarang proyek terbengkalai , masyarakat berharap agar kasus TPA yang terbengkalai ini harus ditindak lanjuti sesuai dengan kukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti Direskrimsus Polda Sumbar, maupun Jampidsus Kejaksaan Tinggi Sumbar atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kalau proyek TPA Sampah yang dimaksud telah merugikan masyarakat dan Keuangan Negara. Zainal.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews