Perumahan Elit Griya Elok Town House Lolong Belanti Kota Padang Sumatra Barat Diduga Tak Milik Izin

Perumahan Elit Griya Elok Town House Lolong Belanti Kota Padang Sumatra Barat Diduga Tak Miliki Izin

Sumbar.Padang.Ovumnews.com–Pembangunan perumahan elit Griya Elok Town House berlokasi Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang Propinsi Sumatra Barat di duga tidak memiliki izin.

Namun pihak pengembang dengan bebas dan leluasa. membangun perumahan tersebut padahal diduga kuat pembangunan nya ilegal.

Pasalnya perizinan pembangunan tidak ada sama sekali. Mulai dari tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang saat ini lagi dalam sengketa, tidak adanya Izin Kerangka Rencana Kerja (KRK) yang dikeluarkan Dinas PUPR Padang, Amdal, serta tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas PMTSP Kota Padang.

Padahal jelas jelas jika ingin mendirikan bangunan, harus melengkapi semua persyaratan.

Diduga Pihak pengembang mengangkangi sejumlah aturan Pemerintah.

Seperti aturan terbaru Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian UU no 28 tahun 2020 Pasal 7 ayat 1, Pasal 40 ayat 2 huruf b, UU no 28 tahun 2002 Pasal 14 ayat 1, PP no 36 tahun 2005 Pasal 15 ayat 1 tentang IMB.

Serta sanksi-sanksinya termasuk dalam PP no 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat [1], Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2].

Salah satu rumah yang sedang dibangun oleh pengembang Griya Elok Town House Lolong Belanti kota Padang Sumatra Barat.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas PMTSP Kota Padang Editiawarman, ia mengatakan Griya Elok Town House di Kawasan Lolong Belanti belum punya PBG.

Dihadapan wartawan, Editiawarman pun langsung mengeceknya di situs Sistem Informasi Mengenai Bangunan Gedung (SIMBG) yang dimiliki oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Setelah dicek, memang tidak ada PBG Perumahan Griya Elok Town House di Lolong Belanti.

Ada juga nama Perumahan Griya Elok, tapi itu lokasinya di Bangka Belitung satu dan di Lubuk Begalung satu,

Sebelum Izin PBG keluar, pengembang perumahan wajib melengkapi semua persyaratannya. Seperti harus memiliki Sertifikat Tanah SHM, harus ada KRK, harus ada Amdal agar lingkungan perumahan maupun diluar lingkungan perumahan tidak berdampak negatif nantinya.

Semua persyaratannya sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun Peraturan daerah (Perda)
Sementara itu Ketua RW 04 Kelurahan Lolong Belanti Dinul Fajri mengakui, bahwa memang di lingkungannya ada pembangunan Perumahan Elit Griya Elok Town House.
Namun untuk masalah izinnya, dia tidak mengetahui

Rifka kuasa hukum Griya Elok Town House, dia menolak berkomentar perihal permasalahan perizinan perumahan

Seperti teruang aturan-aturan tentang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dikutip dari berbagai sumber pada laman website, banyak aturan yang mesti dipenuhi oleh pengembang perumahan untuk menerbitkan izin IMB atau sekarang namanya Izin PBG.

Seperti aturan terbaru Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian UU no 28 tahun 2020 Pasal 7 ayat 1, Pasal 40 ayat 2 huruf b, UU no 28 tahun 2002 Pasal 14 ayat 1, PP no 36 tahun 2005 Pasal 15 ayat 1 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Serta sanksi-sanksinya termaktub dalam PP no 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat [1], Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2].
Pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28/2020 tentang Bangunan Gedung dijelaskan dalam mendirikan bangunan harus memiliki hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta IMB.

Selain itu, dalam Pasal 40 ayat 2 huruf b UU no 28/2020 juga ditekankan, bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya, hal ini menjadi keharusan bagi pemilik hunian.

Tentang Peraturan Pelaksanaan IMB ini juga tercantum pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah tersebut bahkan disebutkan bahwa: Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

Proses permohonan izin tersebut pun tak bisa dilakukan sembarangan.

Tidak sampai di situ, peraturan yang menyinggung rumah tanpa IMB kembali tertera pada PP No. 36 Tahun 2005. Dalam Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005 dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan, yaitu Data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.

Itu tadi beberapa hal yang perlu di ketahui terkait pengajuan IMB.

Setidaknya, ada tiga sanksi yang diterima pada peraturan di dalam kitab undang-undang yang menyinggung soal rumah tanpa IMB.

Di antaranya adalah Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2] UUBG.

Ketiga peraturan ini saling menopang satu dengan yang lainnya. Penetapan sanksi sendiri bergantung pada keputusan pengadilan, serta sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

Sanksi menurut Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005. Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proses pembangunan, jangka waktunya sampai dengan izin tersebut terbit.

Sanksi menurut Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005. Jika pemilik rumah tidak mengindahkan himbauan dari pihak terkait, maka sanksi yang akan diterima adalah pembongkaran bangunan rumah.

Sanksi menurut Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pada pasal yang lain juga dijelaskan, pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang ia miliki.

Hal ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden. .

Terkait dengan dugaan bangun rumah mewah tersebut dibangun tampa izin kita dari pihak LSM Ampera Indonesia.

Minta kepada kepada penegak hukum untuk mengusut keberadaan bangunan yang berada di Lolong Belanti Padang Sumatra Barat ini agar konsumen nantiknya jangan kena tipu.

Dungaan ada instansi dan Dinas terkait telah bersekongkol dalam penambangan rumah mewah ini terlaksana pembangunan oleh pengembang tampa berpegang kepada peraturan yang telah titetap pemerintah.

Ada dugaan Korupsi dalam pembangunan rumah mewah yang diduga merugikan keuangan Negara kita minta kepada penegak hukum untuk mengusutnya . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews