BatamBeritaFokusHukumNasional

Penambangan Pasir Ilegal Nongsa Sambau Kota Batam Banyak Kepentingan Rugikan Negara

Kepri Batam.Ovumnews.com– Penambangan pasir ilegal di  Nongsa,Sambau Teluk Mata Ikan bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi  merusak sumber daya alam.

Hasil investigasi dilapangan aktipitas penambangan
berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan pihak hukum.

Pelaku Galian C ilegal ini beroperasi menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Rugikan Nilai Kerugian  Negara Milyaran setiap tahunnya.

Diduga tata kelola lingkungan di Batam ada main mata dengan pemilik tambang, dan Lemahnya pengawasan dilapangan.

Diduga ada’ tangan oknum berpengaruh di belakang kegiatan tambang pasir tersebut yang berada di Nongsa dan Samabau Teluk Mata Ikan kota Batam tersebut.

Kehancuran Bukit yang menimbulkan Danau Danau besar dan juga mengancam warga di sekitar lokasi Penambangan.

Aktivitas Tambang Iilegal yang tak tersentuh Hukum ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi yang bersangkutan.

Diduga Oknum Bp Batam ada main mata di Balik  Tambang Pasir Ilegal ini. BP Batam adalah selaku pemilik lahan.

Membiarkan kejahatan Lingkungan ini  dengan ancaman denda Rp100 Miliar lebih.(Bersambung.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews