Ramai-Ramai Ajukan Diskon Hukuman Terpidana Korupsi Ke MA
Mungkinkah untuk dapat mengenangnya, Gedung Lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijadikan Museum pemberantasan korupsi.
Jakarta, Ovumnews.com--Rakyat Indonesia dalam penegakan hukum mengharapkan keadilan terakhir di Dunia lewat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Anas Urbaningrum, MA memotong hukuman mantan ketua umum partai demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek hambalang 14 tahun diskon penjara menjadi 8 tahun tingkat kasasi dengan denda 300juta, bila denda tidak dibayarkan digantikan hukuman selama tiga bulan. Hukuman Anas Urbaningrum dikurangi MA biarlah Masyarakat yang menilainnya, untuk jabatan publik tetap adanya pencabutan biarpun ada pro dan kontra hal yang biasa.
Menurut Anchadijaya Forum Wartawan Antikorupsi, dalam penegakan Hukum di Indonesia harus seperti jaring pukat harimau, ikan kecil dan ikan besar ikut kena jaring, jangan dalam penegakan hukum seperti jaring laba-laba, nyamuk kecil-kecil saja yang kena jaring sedang lalat yang besar tidak bisa kena jaring laba-laba. (3.10.2020) tegas kembali Anchadijaya, sebagai kontrol publik kita harus fokus dan tahan banting ditengah pandemi covid 19.
Menurut jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, dalam Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dikabulkan adanya KEKHILAFAN hakim yang dinilai dapat dibenarkan terkait pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum, pasal yang tepat dikenakan Anas pasal 11 UU Tipikor bukan pasal 12a UU Tipikor.
Dengan adanya Diskon Hukuman Anas Urbaningrum dari Mahkamah Agung (MA). Terhitung mulai Januari sampai dengan september 2020 ada 37 terpidana kasus yang sudah diajukan PK ke MA.
Berikut 37 nama koruptor yang mengajukan PK:
- Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
- Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
- Hendriko Sembiring
- Bupati Mesuji nonaktif Khamami
- Taufik Hidayat
- Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Budi Tjahyono
- Mantan Ketua DPR Setya Novanto
- Made Oka Masagung
- Yaqud Ananda Gudban
- Sulik lestiyowati
- Irjen Djoko Susilo
- Agus Faisal Hidayat
- Taufik Kurniawan
- Lucas
- Sahat Maju Banjarnahor
- Suparman
- Henry Jasmen P
- Dewi tisnawati
- OC Kaligis
- Rita Widyasari
- Merry Purba
- Xaveriandi Sutanto
- Ali Sadli
- Imas Aryumningsih
- Fayakun Andriadi
- Iswahyu Widodo
- Arif Fitrawan
- Muhammad Ramadhan
- Tuti Atika
- Yaya Purnomo
- Wahyu Tri H
- Fuad Amin
- Budi Mulya
- Maringan Situmorang
- Washington Pane.
Dari 37 nama koruptor tersebut siapa lagi yang ikut menyusul dapat dikabulkan MA dan mendapatkan diskon Hukuman. hs