Menguak Proyek PUPR Limapuluh Kota. Yunire Yunirman “Kebal Hukum” ?

Lima Puluhkota.Ovumnews.com– Publik luas mempertanyakan kepemimpinan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Limapuluh Kota, sejak di jabat Yunire Yunirman, ST., MT.

Dalam hal ini masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya  terkait pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai bestek.  Sehingga ada kesan di masyarakat, seperti ” Kebal” dari jeratan hukum.

Berbagai dugaan di masyarakat atas  penyimpangan penggunaan uang rakyat di era kepemimpinan Yunire Yunirman.  Untuk itu, masyarakat meminta pihak berwajib menguak semua dugaan dengan berazaskan praduga tak bersalah.

Seperti pengerjaan jembatan Maek di Sungai Punawan alokasi APBD tahun 2019 senilai RP,3,1 Milyar yang di kerjakan PT.TRISCO JAYA, perusahaan kota Padang, konon disetir orang dalam di PUPR Limapuluh Kota, kondisinya diduga selain tidak sesuai speck  seyogyanya berpotensi dijerat UU Tipikor.

Konon kabarnya, pemenangan proyek sudah dikondisikan oleh orang dalam dan diduga dikerjakan tidak sesuai spek, dan juga memakai material ( Pasir dan Batu ) yang diambil dari tengah sungai setempat disekitar pembangunan jembatan tanpa adanya izin  menggunakan alat berat. Namun pekerjaannya terbukti mangkrak dari jadwal kontrak.

Selain itu, redaksi juga menerima, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bandar Panjang Koto Tinggi Maek Kec.Bukit Barisan Kab.Limapuluh Kota 2020, HPS Rp.1.620.000.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Naury ( jorong Ronah Maek Bukit Barisan ), dengan kontrak Rp.1.272.779.406.80,- , terkesan “amburadul” serta ditenggarai jadi “Bancakan” oknum di PUPR Limapuluh Kota.

Ihwal dugaan amburadul serta jadi “Bancakan” yang beredar di masyarakat dilakukan oleh oknum di dinas terkait.  Sehubungan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bandar Panjang yang terdiri tiga segmen yakni Bandar Panjang, Bandar Pulau dan Bandar Kubu Baru Nagari Koto Tinggi Maek.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, metroindonesia.id mendapat informasi dari  Wali Nagari Koto Tinggi Maek, Rilman alias Buyung Figur, dari pekerjaan yang telah di FHO, diduga banyak kejanggalan, dan ditenggarai tidak sesuai perencanaan awal,

Seiringan dengan itu, berdasarkan investigasi wartawan atas Pekerjaan Rehabilitasi D.I Batang Sanipan TA.2020 yang dikerjakan PT. Sarana Menara Ventura ( Perusahaan Kel. Simp. Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kab. Solok), kontrak Rp. 3.874.940.653,24 yang pekerjaannya ada penambahan waktu itu, menurut beberapa sumber terkesan tidak sesuai dokumen kontrak dan banyak menuai protes petani karena dikhawatirkan 650 Hektar sawah petani tidak bisa diairi irigasi.

Menurut Walinagari Sarilamak, akui benar terjadi pengurangan tinggi Dam ( Mercusuar) Bendungan Bt. Sanipan setinggi 60 Cm dari sebelumnya. Keluhan petani mengenai hal tersebut, air tidak merata mengairi sawah mereka, karena debit air tidak maksimal. Hal tersebut telah disampaikan Petani ke Dinas PUPR melalui Wali nagari Sarilamak, diakui Oly Wijaya, SE, hingga berita ini tayang, terkesan janji tinggal janji,”ujar Oly.

Dilain tempat, wartawan yang telah berupaya mintakan tanggapan terkait berbagai dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat kepada Kadis PUPR, Yunire Yunirman, jikapun merespon, ” Berteman ajalah kita pak,  janganlah bicara soal proyek,” kilahnya.

Parahnya, ketika wartawan tetap mendesak untuk mintai konfirmasi, sang Kadis lansung memblokir nomor kontak/ WhatsApp. Seperti halnya yang dilakukan ke wartawan saat ini.

Padahal berdasarkan Undang- Undang nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana di atur dalam Undang – Undang nomor : 40 tahun 1999 tentang PERS dan Sesuai kode Etik Jurnalistik pasal 3 menyatakan,

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah”. Serta adanya dugaan Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) Undang undang Tipikor menyebutkan .

Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp.1Miliar”.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SDA PUPR Limapuluh Kota, Yuhendri, ST menjawab kepada wartawan, menjelaskan, “Pelaksanaannya sudah sesuai dokumen kontrak dan petani sudah merasakan manfaatnya.

Namun ketika didesak, bahwa pekerjaan rehabilitasi Irigasi D.I Batang Sanipan, terjadi pemotongan tinggi bangunan penahan air/ mercunya setinggi 60 CM, Hendrik akui, “Iyo pak, mercu nyo memang diturunkan, agar diatas bendungan air tidak melimpah sampai kesawah dan kebun.

Menurut Hendrik, ” tahun ini kami akan buat pengaman dari bronjong, baru kami naikkan mercu bendungnya, ” dalihnya.Hasmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews